DPR RI Batal Revisi UU Pilkada, PDIP Tak Percaya Ucapan Sufmi Dasco Ahmad, Minta Ada Surat Resmi
Sufmi Dasco Ahmad pihaknya batal untuk merevisi UU Pilkada dan tetap keputusan MK berlaku, tetapi Politisi PDIP, Muhammad Guntur Romli tidak percaya
SRIPOKU.COM -- Kendati Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya batal untuk merevisi UU Pilkada dan tetap keputusan MK berlaku, tetapi Politisi PDIP, Muhammad Guntur Romli tidak percaya.
"Kami sejak awal PDI Perjuangan menolak revisi UU Pilkada dan harus mematuhi putusan MK. Pernyataan Bang Dasco itu hanya lewat medsos X, belum bisa dipercaya rakyat," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis malam.
Oleh sebab itu Guntur Romli menuntut DPR RI menerbitkan surat resmi terkait pembatalan merevisi UU Pilkada.
"Harus ada keseriusan dan bukti tertulis dari DPR kalau RUU Pilkada dibatalkan," jelasnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sempat mengumumkan DPR batal untuk merevisi UU Pilkada lewat cuitan di akun X pribadinya, @bang_dasco pada Kamis (22/8/2024).
Sufmi Dasco Ahmad lewat cuitan di akun X pribadinya, mengumumkan bahwa DPR batal untuk merevisi UU Pilkada dan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah itu, Sufmi Dasco Ahmad menggelar konferensi pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," cuitnya.
Lalu, Sufmi Dasco Ahmad ketika menggelar konferensi pers di Gedung Parlemen, juga mengumumkan bahwa DPR batal untuk merevisi UU Pilkada.
"Gak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah). Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco saat dimintai tanggapannya kepada awak media, Kamis (22/8/2024).
Saat disinggung soal kemungkinan DPR RI mengesahkan RUU Pilkada malam ini atau tidak, Dasco membantahnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjamin tidak akan ada lagi sidang paripurna setelah dibatalkan pada siang tadi.
"Gak ada saya jamin, gak ada," kata dia.
Dengan begitu maka kata Sufmi Dasco Ahmad, Pilkada tahun ini aturannya akan merujuk pada putusan gugatan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Dirinya lantas menyatakan kalau isu yang membuat polemik di masyarakat jelang Pilkada ini sudah selesai.
| Sosok Wanita yang Ngaku Pegawai KPK dan Minta Jatah ke Ahmad Sahroni Rp300 Juta Terungkap, 48 Tahun |
|
|---|
| Kronologi Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan, Dimintai Uang Rp300 Juta |
|
|---|
| Soal Ulangan Kimia Kelas 12 SMA Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban |
|
|---|
| 20 Latihan Soal BAB 7 IPAS Kelas 3 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka, Cerita dari Kampung Halaman |
|
|---|
| 20 Latihan Soal BAB 7 Bahasa Indonesia Kelas 3 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka, Aku dan Si Merah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/unjuk-rasa-tolak-RUU-Pilkada-di-DPR-RI.jpg)