Dosen Dipecat di Palembang
Datangi Disnakertrans Sumsel, Mantan Dosen UKB Palembang Tanyakan Soal Laporan Kekurangan Upah
“Ada apa Disnakertrans Sumsel ? pengaduan kami sama sekali tidak ditanggapi, secara tertulis melalui pemberitahuan kepada kami,”
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Dosen Aktif Connie Pania Putri kembali mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Kamis (22/8/2024).
Kedatangan Connie Pania Putri menanyakan laporan yang sudah satu bulan lebih belum diproses.
Kedatangan Connie didampingi Tim Kuasa Hukum dari Ryan Gumay Law Firm untuk mempertanyakan terkait laporannya terhadap Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang atas kasus kekurangan upah di bawah standar UMP Sumsel.
“Laporan kita di 10 Juli 2024. Artinya sudah kurang lebih satu bulan sepuluh hari berjalan. Sudan sangat patut dan wajar kami pertanyakan,” ungkap Ryan Gumay Kuasa Hukum Connie Pania Putri, Kamis (22/8/2024).
Ryan mengaku pihaknya juga mendatangi Disnaker Kota Palembang, menurut dia, pelayanan dan respon di Disnaker Palembang sangat cepat.
“Ada apa Disnakertrans Sumsel ? pengaduan kami sama sekali tidak ditanggapi, secara tertulis melalui pemberitahuan kepada kami,” jelasnya.
Lanjut Ryan, setelah melakukan pertemuan dengan Kadis Disnakertrans Sumsel Deliar Rizqon, barulah laporan terhadap UKB Palembang yang dilayangkan oleh pihaknya menuai titik terang.
“Intinya tadi ada sumbatan komunikasi yang terjadi bahwa ternyata suratnya sudah ditindaklanjuti dengan penyidik yang baru saja kami ketahui dipegang oleh bapak Marlian Fajri. Jadi penyidik tadi sudah ketemu dan akan melakukan beberapa langkah,” ungkapnya.
Lebih jauh Ryan mengatakan, sebagai langkah awal dan terjadwal pihak UKB Palembang seharusnya mengirimkan dokumen yang diminta oleh penyidik Disnakertrans Sumsel terkait laporan yang pihaknya buat.
Bahkan pihak penyidik akan mendatangi langsung untuk mempertanyakan dan mengambil dokumen tersebut.
“Kami juga diinformasikan, bahwa setelah dokumen dan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik ke pihak UKB Palembang. Kami segera dijadwalkan untuk memberikan keterangan,” katanya Ryan kembali.
“Ada dua poin yang akan kami sampaikan kepada penyidik. Pertama terkait tidak didaftarkan klien kami di BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, kedua kedua terkait kekurangan upah di bawah standar UMP Sumsel,” katanya.
Pihaknya berjanji akan terus mengawal laporannya yang dibuat oleh pihaknya sampai pihak Disnakertrans Sumsel mengeluarkan nota pemeriksaan.
“Tercantum normatif ada sanksi pidana sehingga kami serahkan kepada penyidik pps Disnakertrans sumsel melakukan pemeriksaan secara objektif dan tidak ada hal-hal yang sifatnya subjektif atau keberpihakan. Akan terus kami kawal sampai nanti kami terima nota pemeriksaan dari Disnakertrans,” tutupnya.
Ditempat yang sama Connie Pania Putri, mengatakan, pihaknya dilindungi regulasi sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.