Breaking News

Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Amankan Demo Besar-besaran Tolak Revisi UU Pilkada Hari Ini, 3.286 Aparat Gabungan Disiagakan

Sejumlah elemen massa mulai dari buruh hingga mahasiswa  bakal menggelar aksi atas penolakan Revisi UU Pilkada pada hari ini

Editor: Odi Aria
Tribunnews.com
Ribuan personel aparat gabungan bersiaga di depan gedung MPR/DPR RI/DPD Jalan Gatot Subroto, Kamis (22/8/2024). 

SRIPOKU.COM- Sejumlah elemen massa mulai dari buruh hingga mahasiswa  bakal menggelar aksi atas penolakan Revisi UU Pilkada pada hari ini, Kamis (22/8/2024).

Aksi tersebut bakal digelar di depan Gedung MPR/DPR hingga kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan untuk antisipasi demo besar-besaran tersebut nantinya akan ada ribuan personel aparat gabungan yang akan disiagakan untuk melakukan pengamanan.

 
"Di Patung Kuda 1.273 (personel). Di DPR 2.013 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (22/8/2024).

Baca juga: Jokowi Tanggapi Santai Baleg DPR RI Anulir Putusan MK, Anggap Hal Biasa Proses Konstitusional

Susatyo mengatakan aparat gabungan ini terdiri dari unsur Polri, TNI hingga Pemerintah Provinsi Jakarta.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalu lintas terkait adanya demo tersebut. Namun, hal ini masih bersifat situasional.

"Rekayasa lalin situasional," ujarnya

Untuk informasi, Partai Buruh bakal melakukan aksi demo besar-besaran untuk mendesak DPR tidak menentang Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang Pilkada 2024.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam lampiran instruksi arahannya mengatakan aksi ini bakal berlangsung dua hari pada Kamis (22/8/2024) dan Jumat (23/8/2024).

Baca juga: 6 Parpol di Pagar Alam Bisa Usung Calon Sendiri Pasca Putusan MK, Peta Politik Makin Dinamis

Untuk hari Kamis, demo bakal dilakukan di kawasan Gedung DPR RI. Sementara pada Jumat, demo direncanakan berlangsung di Kantor KPU RI.

Ada dua tuntutan aksi yang bakal dibawa turun ke jalan oleh Partai Buruh:

”Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” sebagaimana isi lampiran instruksi Partai Buruh Nomor 158/ORG/EXCO-P/IX/2024 yang diterima Tribunnews, Rabu (21/8/2024). 

Sedangkan, tuntutan kedua adalah mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus mendatang sudah mengeluarkan Peraturan KPU sesuai Putusan MK Nomor 60.

Said Iqbal mengklaim jumlah perserta aksi yang bakal turun ke jalan pada Kamis (22/8/2024) ialah sebanyak 2000 orang yang terdiri atas 11 Inisiator Partai Buruh serta seluruh pengurus Executive Committee (Exco) Partai Buruh dan anggota.

Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana akan menggelar aksi turun ke jalan dengan menuntut agar DPR tidak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved