Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Sempat Tertahan, Ribuan Massa Tolak Revisi UU Pilkada Akhirnya Gelar Aksi di Gedung DPRD Sumsel
Sekitar seribu massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Selatan (Sumsel) mengelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sumsel.
Penulis: Arief Basuki | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Sempat dihalangi untuk melakukan aksi di halaman Gedung DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (22/8/2024) siang.
Sekitar seribu massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Selatan (Sumsel) mengelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sumsel.
Aksi mahasiswa itu buntut dari revisi RUU Pilkada, pasca adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas Pilkada yang hanya berlaku untuk Partai Non-Parlemen.
Massa yang sempat dihalangi di aparat kepolisian hanya melakukan aksi di depan gerbang DPRD Sumsel, akhirnya bisa melakukan aksi di halaman kantor wakil rakyat provinsi Sumsel tersebut.
"Kami disini untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, dimana demokrasi dicederai orang tak bertanggung jawab, " kata massa dalam orasinya.
Massa sendiri mengaku penuh amarah dan kekecewaan terhadap elit dan aksi mereka ini bentuk solidaritasi membawa suara masyakat.
"Harusnya demokrasi membuka ruang bagi masyarakat luas, namun nyatanya mempersempit khusunya dalam kontestasi Pilkada, " bebernya.
Disisi lain Ketua BEM Unsri Juan Aqshal, aksi ini gabungan yang diprakirakan akan diikuti lebih dari 1.000 orang.
Aksi akan dilakukan di DPRD Provinsi Sumsel pukul 13.00 WIB, untuk mengawal putusan MK tersebut.
"Setidaknya ada empat poin tuntutan yang akan kami ajukan saat aksi di DPRD Sumsel," kata Juan.
Berikut tuntutan aksinya, pertama mendesak DPR dan Pemerintah untuk membatalkan RUU Pilkada (Perubahan keempat RUU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang).
Kedua, mendesak DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XxXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Ketiga, mendesak KPU untuk segera menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXxII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XxXII/2024.
Keempat, mendesak DPR dan Pemerintah dalam menjaga integritas demokrasi dan konstitusi serta membatalkan hasil pembahasan Musyawarah Tingkat I terkait RUU Pilkada.
Kata Pengamat Atas Aksi Serentak Penolakan Pengesahan RUU Pilkada di Tanah Air |
![]() |
---|
Mahasiswa di Palembang Kecewa Ketua DPRD Sumsel Tak Ada di Kantor, Massa Aksi : Uhhh |
![]() |
---|
Ada Demo BEM di Palembang Tolak UU Pilkada, Jalan POM IX Tetap Dibuka |
![]() |
---|
Breaking News: Siang Ini Ribuan Mahasiswa Akan Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPRD Sumsel |
![]() |
---|
Amankan Demo Besar-besaran Tolak Revisi UU Pilkada Hari Ini, 3.286 Aparat Gabungan Disiagakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.