Dodi Reza Bebas Penjara

Breaking News: Dodi Reza Alex Bebas Penjara, Eks Bupati Muba Langsung Hadiri Munas Golkar di Jakarta

Dodi Reza Alex yang sempat terjerat kasus korupsi pengerjaan proyek pada Dinas PUPR Muba ini dikabarkan bebas pada 17 Agustus 2024 kemarin.

|
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Handout
Dodi Reza Alex Noerdin saat hadiri Munas Golkar di Jakarta, Selasa (20/8/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dodi Reza Alex Noerdin yang merupakan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) kini sudah bebas penjara.

Dodi Reza Alex yang sempat terjerat kasus korupsi pengerjaan proyek pada Dinas PUPR Muba ini dikabarkan bebas pada 17 Agustus 2024 kemarin.


Dodi Reza Alex pun tampak menghadiri kegiatan Munas Golkar di Jakarta. Terlihat Dodi Reza bersama Ketua DPD Golkar Sumsel Bobby Adhityo Rizaldi dan Ketua DPD Golkar Palemna, Muhammad Hidayat.


Dodi mengenakan jas Kuning Golar, dengan penampilan berbrewok tersenyum bersama anggota Golkar lainnya.


Sementara itu Lury Elza Alex yang merupakan adik dari Dodi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Dodi Reza Alex sudah bebas penjara.

"Kami dari keluarga bersyukur, Alhamdulillah bahwa kak Dodi kembali dalam keadaan sehat dan bugar," kata DPRD Sumsel terpilih ini, Rabu (21/8/2024).


Menurut Lury, beliau (Dodi) menyampaikan salam kepada seluruh masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel).


"Insya Allah Kak Dodi akan menyumbangkan pikiran, ide dan gagasan demi kemajuan Provinsi Sumsel ke depannya," kata Lury yang merupakan Putri Alex Noerdin.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Tipikor Palembang, atas kasus dugaan korupsi oleh mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilis, Kamis (6/10/2022)

Dalam memori kasasinya, tim Jaksa KPK meminta agar Hakim pada Mahkamah Agung (MA) untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara sesuai dengan tuntutan penuntut umum.

"Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu (5/10/2022) kemarin.

 Baca juga: Vonis Berkurang, Pihak Eks Bupati Muba Dodi Reza Alex Pikir-pikir Ajukan Kasasi

Tim Jaksa pada pokoknya meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung agar memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara," tulisnya.

Jubir KPK itu menjelaskan, selain meminta hukuman penjara, Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti Rp 2,9 Miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan.

"KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari Tim Jaksa," tutupnya.

Sementara itu dikonfirmasi pada kuasa hukum, Dodi Reza Alex, Reinhard Clinton SH MH saat ditemui di PN Palembang mengatakan pihaknya masih akan berkordinasi dengan mantan Bupati Muba tersebut.

"Kami masih akan membicarakan hal ini dengan klien kami Dodi Reza Alex, terkait upaya hukum seperti apa yang kan kita ambil. Apakah akan kasasi atau tidak," ujarnya.

Untuk diketahui, mantan Bupati Dodi Reza Alex dijerat dengan pasal tentang perbuatan korupsi, yang mana diduga mantan Bupati Muba tersebut turut menerima aliran dana fee dari 4 paket proyek di PUPR Muba.

Atas perbuatannya, majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 6 tahun penjara.

Setelah itu pihak Dodi mengajukan banding dengan hasil putusan, hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang pada tingkat Sidang tingkat pertama menuntut Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman 10 tahun 7 tahun penjara.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved