Dodi Reza Bebas Penjara

Breaking News: Dodi Reza Alex Bebas Penjara, Eks Bupati Muba Langsung Hadiri Munas Golkar di Jakarta

Dodi Reza Alex yang sempat terjerat kasus korupsi pengerjaan proyek pada Dinas PUPR Muba ini dikabarkan bebas pada 17 Agustus 2024 kemarin.

|
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Handout
Dodi Reza Alex Noerdin saat hadiri Munas Golkar di Jakarta, Selasa (20/8/2024). 

"KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari Tim Jaksa," tutupnya.

Sementara itu dikonfirmasi pada kuasa hukum, Dodi Reza Alex, Reinhard Clinton SH MH saat ditemui di PN Palembang mengatakan pihaknya masih akan berkordinasi dengan mantan Bupati Muba tersebut.

"Kami masih akan membicarakan hal ini dengan klien kami Dodi Reza Alex, terkait upaya hukum seperti apa yang kan kita ambil. Apakah akan kasasi atau tidak," ujarnya.

Untuk diketahui, mantan Bupati Dodi Reza Alex dijerat dengan pasal tentang perbuatan korupsi, yang mana diduga mantan Bupati Muba tersebut turut menerima aliran dana fee dari 4 paket proyek di PUPR Muba.

Atas perbuatannya, majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 6 tahun penjara.

Setelah itu pihak Dodi mengajukan banding dengan hasil putusan, hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang pada tingkat Sidang tingkat pertama menuntut Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman 10 tahun 7 tahun penjara.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved