Dodi Reza Bebas Penjara

Dodi Reza Alex Bebas Langsung Muncul di Munas XI Golkar, Herpanto: Lepas Kangen Dulu

Ir Herpanto mengatakan kemunculan dodi rez alex di Munas XI Golkar sebenarnya pertemuan pertama semalam itu lepas kangen dulu.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
HANDOUT
Pasca bebas dari masa hukumannya per 17 Agustus 2024 lalu, Dodi Reza Alex (DRA) memberikan kejutan muncul di sela-sela Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang digelar di JCC Senayan, Selasa (20/8/2024) malam. 

 

Proses Hukuman Dodi Reza Alex  

Mahkamah Agung (MA) memperberat masa hukuman anak mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Noerdin menjadi enam tahun penjara. 

Dodi merupakan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba). Ia terjerat kasus korupsi pengerjaan proyek pada Dinas PUPR. Pada pengadilan tingkat pertama, Dodi divonis 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,1 miliar. 

Tak terima vonis tersebut, ia mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Palembang kemudian menyunat masa hukuman Dodi menjadi empat tahun penjara pada Rabu (7/9/2022). 

Merespons hal ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dodi juga turut mengajukan kasasi.

Mahkamah kemudian memperberat masa hukuman Dodi menjadi 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. 

“Amar putusan, (kasasi) terdakwa tolak, (kasasi) JPU tolak perbaikan pidana menjadi penjara selama 8 tahun, denda Rp 250.000.000 subsider 3 bulan kurungan,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Senin (27/2/2023). 

Selain itu, Dodi dihukum membayar uang pengganti Rp 1.156.450.000. Kasasi perkara Dodi disidangkan oleh Ketua Majelis hakim Desnayeti serta hakim anggota Soesilo dan Agustinus Purnomo Hadi. 

Dodi terbukti menerima suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba, Sumatera Selatan. Anak Alex Noerdin itu telah terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Sebelumnya DRA sempat dituntut 10 tahun 7 bulan pejajara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu terbukti bersalah menerima suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa KPK dalam surat tuntutannya, Kamis (16/6/2022).

Dodi Reza Alex Noerdin saat hadiri Munas Golkar di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dodi Reza Alex Noerdin saat hadiri Munas Golkar di Jakarta, Selasa (20/8/2024). (Handout)

Baca juga: Yudha-Bahar Belum Tunjuk Ketua Tim Pemenangan, ESP Siap Menangkan FANI dan Zulinto Ketua Tim RDPS

Jokowi dan Prabowo Bakal Hadiri Penutupan Munas XI Golkar

Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar memasuki hari kedua. Puncak acara dan penutupan munas akan digelar di JCC Senayan, Rabu (21/8/2024) hari ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved