UKB Dilarang Terima Mahasiswa
Universitas Kader Bangsa Palembang Dilarang Terima Mahasiswa Baru, Warek UKB Klaim Segera Berbenah
niversitas Kader Bangsa (UKB) kini berstatus pembinaan artinya pihak kampus tidak boleh menerima mahasiswa baru
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar, bahwa benar UKB saat ini statusnya pembinaan, maka tidak boleh menerima mahasiswa baru dan tidak boleh meluluskan mahasiswa sampai sanksinya dicabut.
"Sanksi tersebut diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atas akumulasi laporan-laporan dari masyarakat yang kita tindaklanjuti," kata Iskhaq saat dikonfirmasi, Sabtu (17/8/2024).
Menurutnya, ada laporan satupun ditindaklanjuti, sekarang ada beberapa laporan terkait akademi seperti proses belajar mengajar, bimbingan, dan lain-lain.
Bahkan, sebelumnya LLDIKTI sudah melakukan pembinaan ke UKB namun tidak ada perubahan untuk itu disampaikan ke Kementerian. Itu risikonya mereka, jadi tidak bisa main-main dalam dunia pendidikan.
"Sanksi yang diberikan itu mulai dari ringan, sedang dan berat, kalau di UKB ini sanksinya berat. Maka paling lama diberikan waktu enam bulan untuk dilakukan perbaikan, kalau belum diselesaikan dievaluasi lagi," ungkapnya.
Menurutnya, sudah disampaikan ke pihak UKB terkait apa-apa saja yang harus diperbaiki. Namun sayangnya memang Iskhaq tak hapal apa-apa saja yang harus diperbaiki pihak UKB.
"LLDIKTI yang menjadi pengawas, apa yang telah mereka perbaiki disampaikan ke Kementrian dan LLDIKTI. Nantinya akan dievaluasi secara bersama-sama dengan kementerian," katanya .
Iskhaq menegaskan, intinya Pembinaan itu biar lebih baik lagi. Untuk itu diimbau kepada seluruh universitas untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai standar dan jangan melanggar, akan lebih bagus kalau kualitas nya di atas standar nasional.
UKB Berstatus Pembinanan Lantaran Aduan Masyarakat
Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar membenarkan beberapa bulan lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mendatangi Kampus Universitas Kader Bangsa (UKB), terkait adanya laporan masyarakat.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala LLDIKT wilayah II Prof Dr Iskhaq," Untuk pastinya saya lupa, namun kemarin itu merupakan aduan dari masyarakat bahwa kampus UKB diperiksa petugas dari kementrian," katanya ketika dihubungi melalui ponsel selulernya, Jumat (16/8/2024).
Atas laporan tersebut dan diperiksa petugas kementrian, Iskhaq menjelaskan, status universitas swasta itu sekarang berstatus pembinaan artinya pihak kampus tidak boleh menerima siswa dan mencetak sejarawan baru.
"Munculnya status pembinaan tersebut artinya pihak kampus tidak berhak menerima mahasiswa dan melakukan kegiatan wisuda. Hingga sampai pihaknya menyelesaikan kasus yang dialami dan harus diperbaiki jika ingin statusnya kembali berubah," tegasnya.
Pengamat Sirozi Optimis Status Pembinaan Pada UKB Segera Dicabut, Mahasiswa Tak Perlu Khawatir |
![]() |
---|
UKB Gelar Dialog Dengan Mahasiswa Dan Orang Tua, Pengamat Pendidikan: Tidak Serius Awas Bisa Ditutup |
![]() |
---|
Alasan Rektor Universitas Kader Bangsa Palembang Gelar Ultah Anak di Kampus Saat UKB Kena Sanksi |
![]() |
---|
UKB Palembang Sedang Disanksi Rektor Malah Gelar Ultah Anak di Kampus, Fika Minata Ungkap Alasan |
![]() |
---|
Mahasiswa Kecewa Rektor UKB Palembang Gelar Pesta Ultah Anak di Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.