UKB Dilarang Terima Mahasiswa
Universitas Kader Bangsa Palembang Dilarang Terima Mahasiswa Baru, Warek UKB Klaim Segera Berbenah
niversitas Kader Bangsa (UKB) kini berstatus pembinaan artinya pihak kampus tidak boleh menerima mahasiswa baru
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Universitas Kader Bangsa (UKB) kini berstatus pembinaan artinya pihak kampus tidak boleh menerima mahasiswa baru dan tidak boleh melakukan kegiatan wisuda.
Untuk itu menyikapi perkembangan pemberitaan terkait dengan status pembinaan Universitas Kader Bangsa, Wakil Rektor Universitas Kader Bangsa Dr. Hendra Sudrajat. S.H., M.H mengatakan, bahwa telah dilakukan langkah percepatan pembenahan kampus melalui kebijakan Rektor Universitas Kader Bangsa yang telah membentuk Tim Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi pada tanggal 31 Juli 2024.
"Hal ini merupakan bukti keseriusan Universitas Kader Bangsa melakukan pembenahan, bahkan sebelum kami menerima surat pemberitahuan pembenahan administratif yang diserahkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II pada hari kamis 15 Agustus 2024, Rektor telah membentuk Tim Tindak lanjut berdasarkan dengan kunjungan Tim EKPT pada tanggal 8-9 Juli 2024 di UKB," kata Hendra dalam keterangan persnya, Senin (19/8/2024).
Tugas pokok Tim Tindak Lanjut adalah menyusun dan memperbaiki hasil evaluasi Tim EKPT, dan tim ini sudah bekerja sejak tanggal 31 Juli 2024.
Lalu terkait status pembinaan UKB, menurut Hendra Sudrajat, terkait dengan tata kelola kampus, berkomitmen untuk melakukan pembenahan internal sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu, sehingga Mahasiswa dapat terpenuhi hak-haknya untuk mengikuti yudisium, wisuda, dan UKB bisa menerima mahasiswa baru lagi.
Begitupun dengan Dosen dapat memenuhi tugasnya seperti pelaporan BKD, pengusulan kenaikan jabatan fungsional dan lain-lain.
"Kita di UKB berkomitmen penuh melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara konstitusional, karena ini adalah salah satu tujuan negara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Mantan Staf Ahli Komisi III (Hukum) DPR-RI Pusat ini
Menurutnya, Universitas Kader Bangsa terbuka dengan masukan dari berbagai elemen masyarakat demi peningkatan kualitas dan mutu pendidikan tinggi, karena peran dari elemen civil society atau masyarakat sipil sangat penting.
"Kami berterima kasih atas masukan masyarakat, LSM Pers, dan elemen masyarakat lainnya, karena dengan masukan kita akan maksimalkan pembenahan. Kami terbuka sepanjang masukan bersifat obyektif dan dibarengi dengan solusi yang produktif serta inovatif," katanya
Karena pembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan sangat penting di negara ini, sehingga memerlukan kolaborasi berbagai pihak termasuk civil society.
Perguruan tinggi termasuk UKB mesti dijaga peran dan fungsinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang mencetak kader bangsa yang berkualitas, di mana UKB telah berkiprah selama 24 tahun.
Ia pun mengimbau, kepada seluruh Civitas Akademika Universitas Kader Bangsa, termasuk Dosen, Karyawan, Mahasiswa, maupun Alumni untuk mendukung penuh dalam proses pembenahan administrasi.
"Kami yakin dengan keterpaduan seluruh elemen kampus pembenahan administrasi ini akan segera selesai, sehingga Tim Tindak lanjut dapat mengunggah kelengkapan dokumen pada aplikasi yang telah ditentukan, sehingga status pembinaan bisa beralih kembali menjadi status aktif," katanya.
UKB Kena Sanksi
Diberitakan sebelumnya, buntut dari aduan masyarakat, Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang kini berstatus pembinaan.
Hal ini artinya pihak kampus tidak boleh menerima mahasiswa baru dan tidak boleh melakukan kegiatan wisuda.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar, bahwa benar UKB saat ini statusnya pembinaan, maka tidak boleh menerima mahasiswa baru dan tidak boleh meluluskan mahasiswa sampai sanksinya dicabut.
"Sanksi tersebut diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atas akumulasi laporan-laporan dari masyarakat yang kita tindaklanjuti," kata Iskhaq saat dikonfirmasi, Sabtu (17/8/2024).
Menurutnya, ada laporan satupun ditindaklanjuti, sekarang ada beberapa laporan terkait akademi seperti proses belajar mengajar, bimbingan, dan lain-lain.
Bahkan, sebelumnya LLDIKTI sudah melakukan pembinaan ke UKB namun tidak ada perubahan untuk itu disampaikan ke Kementerian. Itu risikonya mereka, jadi tidak bisa main-main dalam dunia pendidikan.
"Sanksi yang diberikan itu mulai dari ringan, sedang dan berat, kalau di UKB ini sanksinya berat. Maka paling lama diberikan waktu enam bulan untuk dilakukan perbaikan, kalau belum diselesaikan dievaluasi lagi," ungkapnya.
Menurutnya, sudah disampaikan ke pihak UKB terkait apa-apa saja yang harus diperbaiki. Namun sayangnya memang Iskhaq tak hapal apa-apa saja yang harus diperbaiki pihak UKB.
"LLDIKTI yang menjadi pengawas, apa yang telah mereka perbaiki disampaikan ke Kementrian dan LLDIKTI. Nantinya akan dievaluasi secara bersama-sama dengan kementerian," katanya .
Iskhaq menegaskan, intinya Pembinaan itu biar lebih baik lagi. Untuk itu diimbau kepada seluruh universitas untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai standar dan jangan melanggar, akan lebih bagus kalau kualitas nya di atas standar nasional.
UKB Berstatus Pembinanan Lantaran Aduan Masyarakat
Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar membenarkan beberapa bulan lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mendatangi Kampus Universitas Kader Bangsa (UKB), terkait adanya laporan masyarakat.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala LLDIKT wilayah II Prof Dr Iskhaq," Untuk pastinya saya lupa, namun kemarin itu merupakan aduan dari masyarakat bahwa kampus UKB diperiksa petugas dari kementrian," katanya ketika dihubungi melalui ponsel selulernya, Jumat (16/8/2024).
Atas laporan tersebut dan diperiksa petugas kementrian, Iskhaq menjelaskan, status universitas swasta itu sekarang berstatus pembinaan artinya pihak kampus tidak boleh menerima siswa dan mencetak sejarawan baru.
"Munculnya status pembinaan tersebut artinya pihak kampus tidak berhak menerima mahasiswa dan melakukan kegiatan wisuda. Hingga sampai pihaknya menyelesaikan kasus yang dialami dan harus diperbaiki jika ingin statusnya kembali berubah," tegasnya.
Pengamat Sirozi Optimis Status Pembinaan Pada UKB Segera Dicabut, Mahasiswa Tak Perlu Khawatir |
![]() |
---|
UKB Gelar Dialog Dengan Mahasiswa Dan Orang Tua, Pengamat Pendidikan: Tidak Serius Awas Bisa Ditutup |
![]() |
---|
Alasan Rektor Universitas Kader Bangsa Palembang Gelar Ultah Anak di Kampus Saat UKB Kena Sanksi |
![]() |
---|
UKB Palembang Sedang Disanksi Rektor Malah Gelar Ultah Anak di Kampus, Fika Minata Ungkap Alasan |
![]() |
---|
Mahasiswa Kecewa Rektor UKB Palembang Gelar Pesta Ultah Anak di Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.