Pilkada PALI 2024
Respon Positif MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, Bikin Asgianto Maju di Pilkada PALI Terbuka Lebar
Pasca dikeluarkan putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah membuat Asgianto ST bakal calon bupati Kabupaten PALI terbuka lebar
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALI -- Pasca dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, membuat Asgianto ST bakal calon bupati Kabupaten PALI dari Partai Gerindra merespon dengan positif.
Menurut Asgianto ST, dengan keluarnya putusan MK ini, tentunya semakin membuka peluang bagi calon potensial untuk maju di Pilkada 2024.
"Kami menyambut baik adanya putusan MK nomor 60 ini, tentunya ini membuka peluang bagi calon potensial yang memiliki popularitas dan elektabilitas tinggi untuk maju dalam pilkada," kata dia, dikomfirmasi Selasa (20/8/2024).
Menurutnya dalam putusan MK bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Kemudian diubah, yang mana MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Dalam putusan itu disebutkan untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota di Pilkada.
Tercantum pada poin a, Kabupaten/kota dengan jumlah DPT sampai dengan 250 ribu jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Berdasarkan hasil Pileg lalu, Partai Gerindra yang memiliki 2 kursi legislatif DPRD PALI, sekitar 6,5 persen suara sah parpol atau kurang 3,5 persen dari suara sah paling sedikit 10 persen untuk mengusung Asgianto sebagai Calon Bupati PALI di Pilkada mendatang.
"Dengan adanya putusan itu, partai Gerindra yang memiliki 2 kursi atau 6,5 persen suara sah parpol artinya hanya kurang 1 kursi lagi. Yang mana sebelum dikeluarkan putusan itu kita masih kurang 4 kursi dari minimal syarat dukungan 6 kursi atau 20 persen," ungkapnya.
Artinya peluang Asgianto untuk maju di Pilkada semakin terbuka lebar, dan semakin optimis melihat kondisi seperti ini, meski Asgianto belum mau menyebutkan siapa sosok calon wakil Bupati yang mendampingi nya.
"Ya, kita semakin optimis melihat kondisi seperti ini. Namun kita tetap fokus menjalin komunikasi dengan parpol yang ada, karena pendaftaran di KPU sebentar lagi dibuka. Untuk siapa yang mendampingi, tunggu saja kejutan nya dalam waktu dekat ini," tukasnya.
Profil Iwan Tuaji Wakil Bupati PALI Terpilih, Gemar Naik Vespa Berteman dengan Asgianto Sejak SMP |
![]() |
---|
Profil Asgianto Bupati PALI Terpilih, Ketua DPC Gerindra Pernah Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda |
![]() |
---|
Unggul Hasil Hitung Cepat, Asgianto Janji Jadikan Rumah Dinas Bupati PALI Tempat Menampung Aspirasi |
![]() |
---|
Asgianto-Iwan Tuaji Sempat Hampir Menyerah, Bisa Maju di Pilkada PALI 2024 Berkat Putusan MK No 60 |
![]() |
---|
Devi Harianto Legowo Hasil Pilkada PALI Dimenangkan Paslon Asgianto- Iwan Tuaji : Kalah Menang Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.