Berita Musi Rawas
Pendaftaran CPNS Musi Rawas Dibuka Hari Ini, Berikut Persyaratan yang Harus Disiapkan Calon Peserta
Pendafataran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) mulai hari ini resmi dibuka
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS-- Pendafataran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) mulai hari ini resmi dibuka, Selasa (20/08/2024).
Dalam rekrutmen tersebut, Pemkab Musi Rawas membuka 250 formasi dengan rincian tenaga kesehatan (Nakes) sebanyak 50 formasi dan tenaga teknis sebanyak 200 formasi.
Rekrutmen CPNS tersebut, diumumkan Pemkab Musi Rawas melalui surat pengumuman nomor:002/PANSEL.ASN/MURA/2024, yang disampaikan di akun Instagram Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM).
Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian BKP-SDM Musi Rawas, Wiwik Widianingsih saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa rekrutmen CPNS di lingkungan Pemkab Musi Rawas sudah resmi dibuka per hari ini, Selasa (20/08/2024).
"Iya, hari ini resmi dibuka untuk rekrutmen CPNS tahun 2024 di lingkungan Pemkab Musi Rawas," kata Wiwik kepada Sripoku.com, Selasa (20/08/2024).
Dikatakan Wiwik, meski baru hari pertama diumumkan dan resmi di buka rekrutmen CPNS tersebut, namun respon masyarakat cukup tinggi. Hal tersebut, dibuktikan dengan banyak masyarakat yang menghubungi pihak BKP-SDM Musi Rawas.
"Yang tanya-tanya sudah banyak, baik via telephon maupun WhatsApp (WA). Kalau yang datang ke Kantor, baru sedikit," ungkap Wiwik.
Meski resmi dibuka lanjut Wiwik, hanya saja untuk saat ini masyarakat belum bisa mendaftarkan diri. Sebab, baru pendafataran baru dibuka pada pukul 17.08.45 Wib sore nanti.
"Sekarang belum bisa daftar, nanti sore pukul 17.08.45 Wib baru bisa daftar," tegas Wiwik.
Berikut adalah ketentuan dan persyaratan untuk pendafataran CPNS di lingkungan Pemkab Musi Rawas.
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Asli. Bagi pelamar yang belum memiliki KTP dapat melampirkan KTP Sementara atau Surat Keterangan dari Instansi terkait,
2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Terkecuali bagi pelamar formasi jabatan :
a. Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
b. Dokter pendidik Klinis: dan
c. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi Doktor:
Bupati Musi Rawas Raih Juara Satu Paritrana Award 2024, Berikan Perlindungan Sosial Bagi Naker |
![]() |
---|
Ketua DPRD Musi Rawas Bakal Ajak Honorer yang Tak Bisa Diangkat PPPK Temui KemenPAN-RB |
![]() |
---|
JERITAN Puluhan Honorer di Musi Rawas Terancam Dirumahkan karena Tak Masuk Usulan P3K Paruh Waktu |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah Kriting Tingkat Petani di Musi Rawas Capai Rp 40.000 Per Kilogram |
![]() |
---|
NASIB 13 Kades di Musi Rawas yang Masa Jabatannya Habis, Mendagri Tito Terbitkan SE, Begini Isinya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.