Pemutihan Pajak Kendaraan

Warga Membludak di Kantor Samsat OKI, Manfaatkan Program Pemutihan Pajak : Lumayan tak Bayar Denda

"Sebelum adanya program ini, kami sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Sehingga masyarakat umum menjadi lebih tahu

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Nando Davinchi
Ratusan wajib pajak terus berdatangan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak di kantor UPT Samsat wilayah OKI 1, Senin (19/8/2024) 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), kantor UPT Samsat OKI 1, langsung dipenuhi warga yang hendak membayar pajak. 

Tercatat baru setengah hari saja, sudah ratusan warga yang membayar pajak. 

Animo tinggi dari masyarakat ini karena program pemutihan yang mulai dibuka pada 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024. 

Kepala UPT Samsat OKI 1, Mulyanto melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, M Iksan, mengatakan, antusias warga untuk membayar pajak relatif tinggi sejak adanya pemutihan pajak kendaraan. 

"Lonjakan pembayar pajak hari ini naik cukup signifikan," kata dia, Senin (19/8/2024). 

Menurut Ikhsan, hari biasanya wajib pajak yang datang kurang lebih 50 - 80 orang.  Namun hari pertama pemutihan ini sudah lebih dari 100 orang datang untuk membayar pajak. 

"Seperti yang dilihat sampai siang ini sudah lebih dari 100 yang mengurus pajaknya baik kendaraan roda dua ataupun roda empat. Kemungkinan besok-besok semakin ramai," ungkapnya.

Ikhsan mengaku pihaknya sempat melakukan sosialisasi sebelum diberlakukannya program pemutihan. 

Sehingga warga mengetahui adanya program pemutihan pajak kendaraan. 

"Sebelum adanya program ini, kami sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Sehingga masyarakat umum menjadi lebih tahu dan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka," tuturnya.

Balik Nama Diskon 50 Persen

Dijelaskan, untuk rincian keringanan seperti bebas denda dan bunga pajak, lalu tunggakan PKB 2 tahun atau lebih, cukup bayar 1 tahun tunggakan pajak dan pajak 1 tahun berjalan.

Selain itu, bebas denda dan bunga pajak, pengurangan 50 persen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat

"Sesuai peraturan gubernur Sumsel, program keringanan ini mulai berlaku selama 4 bulan ke depan," urainya.

Syarat Membayar Pajak 

Ikhsan meminta pengurus pajak wajib bawa syarat administrasi yaitu mengisi formulir, melampirkan tanda bukti identitas (KTP), STNK asli, lalu BPKB asli dan fotokopi.

"Setelah sampai ke kantor samsat lalu menuju ke loket 1 melakukan pendaftaran pendataan dan verifikasi melaksanakan penetapan PNBP, PKB, BBN-KB dan SWDKLU melakukan pembayaran di bank," 

"Lalu menuju loket 2 melakukan pencetakan SKPD, STNK dan TNKB. Kemudian penyerahan SKPD, STNK dan TNKB dan pengarsipan," papar Iksan.

Setelah adanya program pemutihan ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKI untuk segera memanfaatkannya.

"Ayo segera urus registrasi kendaraan anda untuk menghindari penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," paparnya.

Sementara wajib pajak asal Kayuagung, Arizal mengaku cukup panjang antrian dikarenakan membludaknya warga yang ingin membayar pajak kendaraannya.

"Saya ngantri dari pukul 09.00 WIB, antreannya cukup panjang juga ini. Saya telat satu tahun bayar pajaknya. Dengan adanya pemutihan ini lumayan dendanya nggak harus bayar," ucapnya.

Dirinya berharap program seperti ini dapat terus diterapkan. Agar lebih banyak lagi warga yang terbantu dengan keringanan pembayaran.

"Semoga tahun depan ada program seperti ini lagi, karena sangat membantu bagi kami warga kurang mampu dan meringankan biaya pengurusan pajak," kata dia. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved