Jessica Kumala Wongso Bebas

Baru Saja Bebas, Jessica Wongso Bongkar Bukti yang 'Hilang' Kasus Sianida, Otto: Disimpan Seseorang

Kini sang pengacara, Otto Hasibuan membongkar bukti yang sempat 'hilang' selama kasus kopi sianida menewaskan Wayan Mirna Salihin bergulir.

Editor: Fadhila Rahma
Kompas.com
Baru Saja Bebas, Jessica Wongso Bongkar Bukti yang 'Hilang' Kasus Sianida, Otto: Disimpan Seseorang 

Tetangga Ikut Senang

Kebiasaan baik Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, diungkap tetangganya di Sunter, Jakarta Utara.

Jessica dikenal sebagai pribadi yang sopan terhadap orangtua dan berkelakuan baik.

Hal ini dinyatakan oleh Wiwik, salah seorang tetangga dekat Jessica di kompleks perumahan Graha Sunter Pratama, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Wiwik mengingat kebiasaan baik Jessica yang paling dirindukannya.

Sebelum Jessica dipenjara, yang bersangkutan tak segan-segan untuk menyapa dan menanyakan kabar jika berpapasan dengan Wiwik.

"Dia dulu suka menyapa saya, tante gimana (kabarnya), anaknya baik sekali kok," ucap Wiwik, Minggu (18/8/2024) dilansir dari Tribun Jakarta.

Wajib Lapor pasca Bebas, Jessica Kumala Wongso Bisa Kembali Dipenjara Jika Lakukan 3 Pelanggaran Ini
Wajib Lapor pasca Bebas, Jessica Kumala Wongso Bisa Kembali Dipenjara Jika Lakukan 3 Pelanggaran Ini (Inews)

Wiwik lalu meyakini bahwa Jessica bukanlah pembunuh Mirna.

Keyakinan Wiwik berangkat dari pengetahuannya soal sosok Jessica yang telah ia kenal sejak masih kecil.

"Dia anaknya baik sekali kok, nggak mungkin kalo dia yang membunuh itu, saya percaya, pasti bukan dia," kata Wiwik.

Wiwik mengaku bersyukur Jessica akhirnya bisa kembali ke rumahnya dan bercengkerama bersama keluarga.

Ia sampai menangis terharu mendengar kabar tersebut.

"Senang sekali, saya bersyukur kalau Jessica hari ini bisa pulang, bisa kumpul sama keluarganya lagi, senang sekali, saya terharu," kata Wiwik.

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024).

Jessica yang divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 bebas setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakannya berhak mendapat pembebasan bersyarat.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved