Jessica Kumala Wongso Bebas

Wajib Lapor pasca Bebas, Jessica Kumala Wongso Bisa Kembali Dipenjara Jika Lakukan 3 Pelanggaran Ini

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan Jessica diharuskan menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur

|
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Inews
Wajib Lapor pasca Bebas, Jessica Kumala Wongso Bisa Kembali Dipenjara Jika Lakukan 3 Pelanggaran Ini 

Namun setelah menjalani hukuman kurang lebih 8 tahun, kini Jessica Wongso akan dibebaskan secara bersyarat.

Kabar kebebasan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).

Rencananya, Jessica Wongso akan bebas pada Minggu (18/8/2024) besok.

Namun Otto tak menyebut alasan pasti Jessica Wongso bisa bebas lebih cepat. 

Diduga hal itu lantaran hingga saat ini Jessica tak pernah mengakui perbuatannya menaruh sianida ke kopi Mirna.

Selain itu, dokter forensik yang menangani jenazah Mirna menyatakan Mirna tewas bukan karena sianida.

Dugaan lainnya adalah karena Jessica sudah menjalankan setidaknya dua pertiga masa pidananya, sehingga ia bebas bersyarat.

 "Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)" kata pengacara Jessica dikutip dari Tribunnews.com. 

Tak ada penjelasan lebih konkret mengenai kebabasan Jessica. 

Namun, menurut Otto Hasibuan, Jessica Kumala Wong mendapatkan bebas bersyarat. 

"Bebas bersyarat," ucapnya.

Pembebasan bersyarat adalah kondisi dimana seorang Narapidana dapat dibebaskan setelah menjalani setidaknya dua pertiga masa pidananya, minimal selama 9 bulan.

Adapun Otto mengagendakan konferensi pers terkait bebasnya Jessica pada Minggu besok di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.

"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan Lapas Pondok Bambu tanggal 18 Agustus 2024 (Hari Minggu) pukul 09.00 pagi."

Jesicca Wongso, terpidana kasus sianida yang membunuh Wayan Mirna Salihin, dikabarkan bakal dibebaskan besok, Minggu (18/8/2024).

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved