Jessica Kumala Wongso Bebas
Wajib Lapor pasca Bebas, Jessica Kumala Wongso Bisa Kembali Dipenjara Jika Lakukan 3 Pelanggaran Ini
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan Jessica diharuskan menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Pasca bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso tidak serta merta bisa menikmati hidupnya secara normal seperti dulu lagi.
Ada banyak PR yang harus dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso untuk beberapa tahun ke depan.
Diketahui terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat hari ini dari lapas Pondok Bambu.
Namun meski sudah bebas, selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
Dikutip dari Tribunjakarta, Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan Jessica diharuskan menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur-Jakarta Utara.
"Yang bersangkutan harus laksanakan wajib lapor hingga 27/03/2032," kata Andika saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Tenggat waktu tersebut sesuai sisa masa tahanan Jessica yang divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 silam, dan sudah menjalani delapan tahun masa tahanan serta mendapat remisi.
Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica juga dilarang melakukan tindakan tercela, tindakan tidak terpuji, dan tindak melanggar hukum sesuai ketentuan diatur Ditjen PAS Kemenkumham RI.
"Kalau melakukan tindak pidana selain jalani masa pidana atau hukuman baru juga harus jalankan sisa hukuman yang sekarang," ujarnya.
Andika menuturkan setelah bebas dari Lapas Pondok Bambu, terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin itu harus mengikuti proses administrasi yang berlaku.
Alurnya dari Lapas Pondok Bambu harus mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, kemudian ke Bapas Jakarta Timur-Jakarta Utara untuk mengurus proses administrasi pembebasan bersyarat.
"Prosesnya setelah selesai administrasi pengeluaran yang bersangkutan dari LPP (Lapas Perempuan) Jakarta menuju Kejaksaan Jaktim lalu ke Bapas Jaktim-Utara," tuturnya.
Diketahui Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Baca juga: Jawaban Pertanyaan Seputar Platform Merdeka Mengajar, Produk/Fitur Apa Saja yang Tersedia di PMM?
Sebelumnya Jessica Kumala Wongso didakwa sebagai pembunuh temannya Mirna Salihin, yang tewas karena keracunan kopi sianida.
Atas kasus tersebut, Jessica Kumala Wongso mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara.
Rekaman CCTV yang Disimpan Ayah Mirna Jadi Bukti Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Ajukan PK |
![]() |
---|
Sekamar 20 Orang di Penjara, Jessica Wongso Ungkap Perlakuan para Napi, Isu Pernah Dibully Terjawab |
![]() |
---|
Ngajar Bahasa Inggris, Jessica Bongkar Kehidupan di Sel Tidur Bersama 20 Orang, Klaim tak Dibully |
![]() |
---|
Permintaan Jessica Wongso Usai Bebas Terungkap, Otto Hasibuan Mendadak Sedih Usai Tahu yang Diminta |
![]() |
---|
Pengakuan Jessica Wongso Bingung Mau Pulang ke Mana Usai Bebas, Pengacara Otto Akui Masih Linglung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.