Jessica Kumala Wongso Bebas

Wajib Lapor pasca Bebas, Jessica Kumala Wongso Bisa Kembali Dipenjara Jika Lakukan 3 Pelanggaran Ini

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan Jessica diharuskan menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur

|
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Inews
Wajib Lapor pasca Bebas, Jessica Kumala Wongso Bisa Kembali Dipenjara Jika Lakukan 3 Pelanggaran Ini 

SRIPOKU.COM - Pasca bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso tidak serta merta bisa menikmati hidupnya secara normal seperti dulu lagi.

Ada banyak PR yang harus dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso untuk beberapa tahun ke depan.

Diketahui terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat hari ini dari lapas Pondok Bambu. 

Namun meski sudah bebas, selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

Dikutip dari Tribunjakarta, Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan Jessica diharuskan menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur-Jakarta Utara.

"Yang bersangkutan harus laksanakan wajib lapor hingga 27/03/2032," kata Andika saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Tenggat waktu tersebut sesuai sisa masa tahanan Jessica yang divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 silam, dan sudah menjalani delapan tahun masa tahanan serta mendapat remisi.

Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica juga dilarang melakukan tindakan tercela, tindakan tidak terpuji, dan tindak melanggar hukum sesuai ketentuan diatur Ditjen PAS Kemenkumham RI.

"Kalau melakukan tindak pidana selain jalani masa pidana atau hukuman baru juga harus jalankan sisa hukuman yang sekarang," ujarnya.

Andika menuturkan setelah bebas dari Lapas Pondok Bambu, terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin itu harus mengikuti proses administrasi yang berlaku.

Alurnya dari Lapas Pondok Bambu harus mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, kemudian ke Bapas Jakarta Timur-Jakarta Utara untuk mengurus proses administrasi pembebasan bersyarat.

"Prosesnya setelah selesai administrasi pengeluaran yang bersangkutan dari LPP (Lapas Perempuan) Jakarta menuju Kejaksaan Jaktim lalu ke Bapas Jaktim-Utara," tuturnya.

Diketahui Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Baca juga: Jawaban Pertanyaan Seputar Platform Merdeka Mengajar, Produk/Fitur Apa Saja yang Tersedia di PMM?

Sebelumnya Jessica Kumala Wongso didakwa sebagai pembunuh temannya Mirna Salihin, yang tewas karena keracunan kopi sianida

Atas kasus tersebut, Jessica Kumala Wongso mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara.

Namun setelah menjalani hukuman kurang lebih 8 tahun, kini Jessica Wongso akan dibebaskan secara bersyarat.

Kabar kebebasan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).

Rencananya, Jessica Wongso akan bebas pada Minggu (18/8/2024) besok.

Namun Otto tak menyebut alasan pasti Jessica Wongso bisa bebas lebih cepat. 

Diduga hal itu lantaran hingga saat ini Jessica tak pernah mengakui perbuatannya menaruh sianida ke kopi Mirna.

Selain itu, dokter forensik yang menangani jenazah Mirna menyatakan Mirna tewas bukan karena sianida.

Dugaan lainnya adalah karena Jessica sudah menjalankan setidaknya dua pertiga masa pidananya, sehingga ia bebas bersyarat.

 "Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)" kata pengacara Jessica dikutip dari Tribunnews.com. 

Tak ada penjelasan lebih konkret mengenai kebabasan Jessica. 

Namun, menurut Otto Hasibuan, Jessica Kumala Wong mendapatkan bebas bersyarat. 

"Bebas bersyarat," ucapnya.

Pembebasan bersyarat adalah kondisi dimana seorang Narapidana dapat dibebaskan setelah menjalani setidaknya dua pertiga masa pidananya, minimal selama 9 bulan.

Adapun Otto mengagendakan konferensi pers terkait bebasnya Jessica pada Minggu besok di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.

"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan Lapas Pondok Bambu tanggal 18 Agustus 2024 (Hari Minggu) pukul 09.00 pagi."

Jesicca Wongso, terpidana kasus sianida yang membunuh Wayan Mirna Salihin, dikabarkan bakal dibebaskan besok, Minggu (18/8/2024).

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved