Jessica Kumala Wongso Bebas

Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat Kasus Sianida Usai 8 Tahun Dipenjara Padahal Divonis 20 Tahun

Kabar kebebasan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).

Editor: Fadhila Rahma
Kolase
Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat Kasus Sianida Usai 8 Tahun Dipenjara Padahal Divonis 20 Tahun 

SRIPOKU.COM - Jessica Kumala Wongso akan dibebaskan besok Minggu (18/8/2024) setelah menjalani hukumannya kurang lebih 8 tahun penjara. 

Sebelumnya, ia mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus kopi sianida. Jessica Kumala Wongso didakwa sebagai pembunuh temannyaMirna Salihin, yang tewas karena keracunan kopi sianida

Jessica dituding menaruh racun sianida dalam kopi yang telah dipesannya tersebut. 

Atas peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 silam, membuat Jessica Kumala Wongso pun dipenjara. 

Namun kini, Jessica Kumala Wongso bebas. 

Kabar kebebasan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).

Rencananya, Jessica Wongso akan bebas pada Minggu (18/8/2024) besok.

Namun Otto tak menyebut alasan pasti Jessica Wongso bisa bebas lebih cepat. 

Diduga hal itu lantaran hingga saat ini Jessica tak pernah mengakui perbuatannya menaruh sianida ke kopi Mirna.

Selain itu, dokter forensik yang menangani jenazah Mirna menyatakan Mirna tewas bukan karena sianida.

Dugaan lainnya adalah karena Jessica sudah menjalankan setidaknya dua pertiga masa pidananya, sehingga ia bebas bersyarat.

 "Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)" kata pengacara Jessica dikutip dari Tribunnews.com. 

Jessica Kumala Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan.
Jessica Kumala Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan. (Kompas Image)

Tak ada penjelasan lebih konkret mengenai kebabasan Jessica. 

Namun, menurut Otto Hasibuan, Jessica Kumala Wong mendapatkan bebas bersyarat. 

"Bebas bersyarat," ucapya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved