Jessica Kumala Wongso Bebas

Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat Kasus Sianida Usai 8 Tahun Dipenjara Padahal Divonis 20 Tahun

Kabar kebebasan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).

Editor: Fadhila Rahma
Kolase
Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat Kasus Sianida Usai 8 Tahun Dipenjara Padahal Divonis 20 Tahun 

Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.

Setelah banding ditolak, Jessica kembali melakukan upaya hukum.

Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

 Lagi-lagi, upayanya gagal. Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Setelah itu, Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.

Kembali upayanya tersebut gagal. PK yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.

Jessica tetap mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.

(tribunnews.com/Tribunjateng)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved