Jessica Kumala Wongso Bebas
Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat Kasus Sianida Usai 8 Tahun Dipenjara Padahal Divonis 20 Tahun
Kabar kebebasan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.
Setelah banding ditolak, Jessica kembali melakukan upaya hukum.
Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Lagi-lagi, upayanya gagal. Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Setelah itu, Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Kembali upayanya tersebut gagal. PK yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.
Jessica tetap mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.
(tribunnews.com/Tribunjateng)
Rekaman CCTV yang Disimpan Ayah Mirna Jadi Bukti Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Ajukan PK |
![]() |
---|
Sekamar 20 Orang di Penjara, Jessica Wongso Ungkap Perlakuan para Napi, Isu Pernah Dibully Terjawab |
![]() |
---|
Ngajar Bahasa Inggris, Jessica Bongkar Kehidupan di Sel Tidur Bersama 20 Orang, Klaim tak Dibully |
![]() |
---|
Permintaan Jessica Wongso Usai Bebas Terungkap, Otto Hasibuan Mendadak Sedih Usai Tahu yang Diminta |
![]() |
---|
Pengakuan Jessica Wongso Bingung Mau Pulang ke Mana Usai Bebas, Pengacara Otto Akui Masih Linglung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.