Pilkada Banyuasin 2024

Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin

"Untuk mulai pendaftaran, mulai dibuka pada tanggal 27 sampai 29 Agustus. Selama tiga hari, KPU Banyuasin mulai menerima pendaftaran

Penulis: Ardiansyah | Editor: Yandi Triansyah
Tribun Sumsel/Ardi Diansyah
Ketua KPU Banyuasin, Aang Mitharta. 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin mulai membuka pendaftatan bagi calon bupati dan calon wakil Bupati Banyuasin selama tiga hari, pada 27-29 Agustus 2024.

Ketua KPU Banyuasin Aang Miharta, mengatakan, sebelum dibukanya pendaftaranya pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemberitahuan pendaftaran paslon bupati dan wakil Bupati Banyuasin pada 24-26 Agustus 2024.  

"Untuk mulai pendaftaran, mulai dibuka pada tanggal 27 sampai 29 Agustus. Selama tiga hari, KPU Banyuasin mulai menerima pendaftaran hingga pukul 00.00 pada tanggal 29 Agustus," katanya, Kamis (15/8/2024). 

Menurut dia, paslon yang bisa mendaftarkan diri maju di Pilkada Banyuasin harus mengantongi 9 kursi dukungan parpol  

Lanjutnya, syarat minimal kursi dan perolehan suara sebagai syarat pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pilkada 2024. 

"Dalam hal partai politik peserta pemilu atau gabungan partai partai peserta pilkada mengusulkan,  paslon bupati dan wakil bupati Banyuasin, menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah. Ketentuan itu, hanya berlaku untuk parpol peserta pemilu yang memperoleh kursi di DPRD," katanya. 

Dari data yang ada, jumlah perolehan suara sah pileg tahun 2024 lalu sebanyak  652.605. Sehingga, untuk paslon bupati dan wakil bupati harus memenuhi syarat minimal suara sah 25 persen atau 127.652 suara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved