Breaking News

Pilkada Banyuasin 2024

Ketua KPU Banyuasin Diberi Peringatan Keras oleh DKPP soal Dugaan Pungutan Liar dalam Rekrutmen PPS

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin, Aang Midharta, menerima sanksi Peringatan Keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Penulis: Ardiansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Ardiansyah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin, Aang Midharta, menerima sanksi Peringatan Keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) beberapa waktu lalu.  

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin, Aang Midharta, menerima sanksi Peringatan Keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) beberapa waktu lalu. 

Putusan ini dibacakan dalam sidang DKPP di Jakarta pada Senin (13/1/2025).

Sidang tersebut membahas empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di mana Aang Midharta dan Anggota KPU Banyuasin, Legar Saputra, masing-masing menjadi Teradu I dan Teradu III dalam perkara Nomor 205-PKE-DKPP/IX/2024.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Aang Midharta selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banyuasin dan Teradu III Legar Saputra selaku Anggota KPU Kabupaten Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan," tegas Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Aang Midharta menerima sanksi Peringatan Keras terkait penerbitan dua versi pengumuman hasil seleksi Anggota PPS se-Kabupaten Banyuasin.

DKPP menilai bahwa sebagai Ketua KPU Kabupaten Banyuasin, Aang Midharta seharusnya memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada publik terkait perbedaan dua versi pengumuman tersebut.

Sementara itu, Legar Saputra juga menerima sanksi Peringatan Keras karena terbukti meneruskan pesan kepada Kasubbag Parmas dan SDM yang berisi daftar nama peserta seleksi PPS Kabupaten Banyuasin dengan keterangan "sudah bayar" dan "belum bayar".

Meskipun dalam sidang pemeriksaan pesan tersebut tidak membuktikan adanya praktik pungutan liar dalam seleksi PPS di Kabupaten Banyuasin, DKPP menilai tindakan Legar telah menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses seleksi PPS untuk Pilkada 2024 dan menciptakan kegaduhan di Kabupaten Banyuasin.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Anggota Majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta ketika dikonfirmasi hanya membenarkan.

"Iya," katanya singkat. 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved