Selebgram Cut Intan Nabila Alami KDRT

Akhirnya Cut Intan Nabila Muncul Usai di-KDRT Armor Toreador, Senyumnya Disorot hingga Minta Doa

Cut Intan Nabila tampak mengenakan baju serba merah dan menyampaikan pernyataan pertama kali usai kasus KDRT yang menimpanya viral.

Editor: Fadhila Rahma
Instagram
Akhirnya Cut Intan Nabila Muncul Usai di-KDRT Armor Toreador, Senyumnya Disorot hingga Minta Doa 

Armor tampak mengakui kesalahan yang menganiaya istti lebih dari lima kali melakukan KDRT terhadap istrinya.
 
"(Penganiayaan) lebih dari lima kali, dari 2020," ujar Armor saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jabar, Rabu (14/8/2024). Dikutip dari Kompas.com

Bahkan Armor juga mengaku tetangga dan orangtuanya mengetahui adanya kekerasan saat keduanya bertengkar.

"Apakah tetanggamu atau orangtuamu tahu bahwa kamu setiap ribut melakukan penganiayaan terhadap istrimu?," tanya Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

"Tahu," jawab Armor singkat.

Selain itu, Armor juga mengaku bahwa dirinya pernah melalukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila didepan anak-anaknya.

"Pernah (KDRT didepan anak) tapi kebanyakan berdua," sahutnya.

Lebih lanjut, Armor membantah bahwa dirinya ingin kabur setelah melakukan KDRT terhadap istrinya.

"Saya ke hotel karena ada kerjaan di Jakarta, cuma karena memang saya salah, jadi saya memutuskan pergi ke hotel itu, saya tidak mau kabur ke Surabaya (cuma di Jakarta aja," jelasnya.

Kini Armor siap menerima konsekuensi apapun yang harus ia terima karena telah melakukan KDRT terhadap istrinya.

"Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun dan saya siap berjanji menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang," kata Armor Toreador.

Armor dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Suami Cut Intan itu juga dijerat dengan Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

"Kami juga memasukkan Pasal kekerasan terhadap anak, seperti yang kita lihat di video tersebut," kata Rio.

Terakhir, Armor dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Rio menyebut polisi telah menyita tiga barang bukti.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved