Polres Muara Enim
Kanit Pidsus Polres Muara Enim Ungkap Penjualan Minyak Olahan Muba, akan Dijual Eceran di Lahat
Tim Kanit Pidsus Polres Muara Enim Polda Sumsel, ketika melinatas di Jalan Tjik Agus Kiemas membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, minyak olahan
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Bak kata pepatah "Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh ke tanah jua", ini yang tepat ditujukan kepada tersangka penjual minyak olahan, Ilegal jenis bensin, Hadi Johansyah (36) warga Jirak Jaya, Kabupaten Muba.
Pasalnya, ia tertangkap tangan oleh Tim Kanit Pidsus Polres Muara Enim Polda Sumsel, ketika melinatas di Jalan Tjik Agus Kiemas membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, minyak olahan dari Kabupaten Muba yang akan dijual ke Kabupaten Lahat.
Wakapolres Muara Enim Kompol Roy Arpian Tambunan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson SH MH, Kanit Pidsus Ipda Zakwan Rifqi dan Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, Sabtu (10/8/2024) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (9/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, tersangka membawa minyak olahan jenis bensin tersebut menggunakan mobil pick up Daihatsu Gran Max warna silver dengan nomor polisi BG 8979 BP melintas di Jalan Tjik Agus Kiemas tepatnya di depan Rumah Sakit Karunia Indah Medika (KIM) tak jauh dari kawasan Islamic Center.
Karena gerak-geriknya mencurigakan, lanjut Wakapolres, akhirnya petugas menghentikan kendaraan dan memeriksa barang bawaan.
Ketika digeledah ternyata didalam bak mobil ada 66 buah jerigen ukuran 35 liter dengan total ada 2.310 liter bahan bakar jenis bensin olahan.
Kemudian tersangka langsung diinterogasi dan pengakuannya bahwa minyak tersebut adalah minyak olahan yang didapatnya dari Muba.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 54 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi juncto Pasal 88 KUTIP dun atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka Hadi Johansyah mengatakan, BBM minyak olahan jenis bensin tersebut berasal dari Muba dimana dia mendapatkannya dengan cara membelinya dengan harga Rp 5.000 per liter dan dijualnya Rp 7.000 per liter ke Lahat.
Untuk sekali antar dengan muatan 2.310 liter bisa mendapat keuntungan Rp 2000 per liternya dengan total keuntungan Rp 4.460.000.
"Ini sudah kali ketiganya aku menjual bensin olahan tersebut. Aku antar sesuai pesanan, ada pesanan baru diantar, dan aku antar di satu tempat tidak mengecer. Begitu minyak sampai baru dibayar," pungkasnya.(ari)
Muara Enim
Polres Muara Enim
Polda Sumsel
minyak olahan
Muba
Lahat
Kompol Roy Arpian Tambunan
AKP Darmanson
Ipda Zakwan Rifqi
AKP RTM Situmorang
| Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Gelumbang Muara Enim Tanam Jagung Bersama Masyarakat |
|
|---|
| Polres Muara Enim Resmi Launching PAMAPTA, Wujud Transformasi Pelayanan Publik |
|
|---|
| SUMUR Pertamina di Muara Enim Terbakar, Kapolsek Rambang Lubai Sebut Ini Penyebabnya |
|
|---|
| PEMUDA Ini 'Penguasa' Narkoba di Pinggiran Sungai Lematang Muara Enim, Pasrah Dikepung Polisi |
|
|---|
| Polsek Lembak Muara Enim dan Warga Panen Jagung Bersama |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.