Polres Muara Enim

Kanit Pidsus Polres Muara Enim Ungkap Penjualan Minyak Olahan Muba, akan Dijual Eceran di Lahat

Tim Kanit Pidsus Polres Muara Enim Polda Sumsel, ketika melinatas di Jalan Tjik Agus Kiemas membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, minyak olahan

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muara Enim
Wakapolres Kompol Roy Arpian Tambunan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson SH MH, Kanit Pidsus Sat Reskrim Ipda Zakwan Rifqi dan Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, Sabtu (10/8/2024) kemarin merilis tersangka jual minyak olahan dari Muba. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Bak kata pepatah "Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh ke tanah jua", ini yang tepat ditujukan kepada tersangka penjual minyak olahan, Ilegal jenis bensin, Hadi Johansyah (36) warga Jirak Jaya, Kabupaten Muba.  

Pasalnya, ia tertangkap tangan oleh Tim Kanit Pidsus Polres Muara Enim Polda Sumsel, ketika melinatas di Jalan Tjik Agus Kiemas membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, minyak olahan dari Kabupaten Muba yang akan dijual ke Kabupaten Lahat.

Wakapolres Muara Enim Kompol Roy Arpian Tambunan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson SH MH, Kanit Pidsus Ipda Zakwan Rifqi dan Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, Sabtu (10/8/2024) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (9/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, tersangka membawa minyak olahan jenis bensin tersebut menggunakan mobil pick up Daihatsu Gran Max warna silver dengan nomor polisi BG 8979 BP melintas di Jalan Tjik Agus Kiemas tepatnya di depan Rumah Sakit Karunia Indah Medika (KIM) tak jauh dari kawasan Islamic Center.

Karena gerak-geriknya mencurigakan, lanjut Wakapolres, akhirnya petugas menghentikan kendaraan dan memeriksa barang bawaan.

Ketika digeledah ternyata didalam bak mobil ada 66 buah jerigen ukuran 35 liter dengan total ada 2.310 liter bahan bakar jenis bensin olahan.

Kemudian tersangka langsung diinterogasi dan pengakuannya bahwa minyak tersebut adalah minyak olahan yang didapatnya dari Muba

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 54 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi juncto Pasal 88 KUTIP dun atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Hadi Johansyah mengatakan, BBM minyak olahan jenis bensin tersebut berasal dari Muba dimana dia mendapatkannya dengan cara membelinya dengan harga Rp 5.000 per liter dan dijualnya Rp 7.000 per liter ke Lahat

Untuk sekali antar dengan muatan 2.310 liter bisa mendapat keuntungan Rp 2000 per liternya dengan total keuntungan Rp 4.460.000.

"Ini sudah kali ketiganya aku menjual bensin olahan tersebut.  Aku antar sesuai pesanan, ada pesanan baru diantar, dan aku antar di satu tempat tidak mengecer. Begitu minyak sampai baru dibayar," pungkasnya.(ari)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved