Pilkada Ogan Ilir 2024

2 Pekan Jelang Pendaftaran Pilkada Ogan Ilir 2024, Panca-Ardani Kantongi SK Dukungan 5 Parpol

Pasangan calon petahana ini mengantongi lima Surat Keputusan (SK) dukungan dari lima parpol yakni Gerindra, NasDem, PKS, Demokrat dan Golkar.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
Dokumen Pribadi
Bakal calon bupati dan wakil bupati pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani resmi didukung oleh Partai Golkar. Penyerahan SK dan formulir B1 KWK dilakukan kantor DPP Partai Golkar di Jakarta, Senin (5/8/2024) 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Dua pekan jelang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Ogan Ilir 2024, pasangan Panca-Ardani sejauh ini jadi yang terdepan dalam hal dukungan.


Pasangan calon petahana ini mengantongi lima Surat Keputusan (SK) dukungan dari lima parpol yakni Gerindra, NasDem, PKS, Demokrat dan Golkar.


Kelima parpol tersebut total mendapat 25 kursi pada Pemilu 2024 di Ogan Ilir, dengan rincian Gerindra 12 kursi, NasDem lima kursi, PKS empat kursi, Demokrat tiga kursi dan Golkar satu kursi.


Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Panca-Ardani telah melampaui perolehan kursi dukungan parpol untuk maju Pilkada Ogan Ilir.

 

Pada Pasal 11 PKPU tersebut dijelaskan tentang syarat paslon cabup-cawabup yang maju Pilkada.


Untuk Ogan Ilir, paslon harus didukung partai yang memperoleh minimal delapan kursi pada Pileg 2024.


"Jumlah delapan kursi merupakan 20 persen dari 40 kursi anggota DPRD yang terpilih pada Pileg kemarin," papar Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, Sabtu (10/8/2024).


Dengan perolehan 25 kursi pada pasangan Panca-Ardani, artinya sudah meraup 60 persen atau tiga kali lipat dukungan dari batas minimal kursi yang ditetapkan.


Dijelaskan oleh Masjidah, jika suatu partai mendapatkan kurang dari delapan kursi pada Pileg 2024, maka harus berkoalisi dengan partai lain untuk mencapai jumlah yang ditentukan.

 

"Intinya, paslon tersebut harus mendapat dukungan dari partai yang mendapat minimal delapan kursi," jelas Masjidah.


Di Ogan Ilir, jadwal pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati sedang disosialisasikan oleh KPU.


Masjidah mengatakan, pengumuman pendaftaran paslon cabup dan cawabup Ogan Ilir dibuka tiga hari mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus mendatang.


"Dan pendaftaran paslon dibuka tiga hari mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang," terang Masjidah.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved