Berita Viral

Viral Penipu Jemaah Umroh Joget Depan Para Korban Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Tilep Rp4,9 Miliar

Viral di media sosial, ulah Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus berjoget seusai mendapatkan vonis dari majelis hakim.

Editor: Fadhila Rahma
Tribunnews
Viral Penipu Jemaah Umroh Joget Depan Para Korban Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Tilep Rp4,9 Miliar 

Dalam video terlihat, Zyuhal Laila Nova dikroyok ibu-ibu sambil diteriaki maling-maling, kue penjahat.

Namun, ekspresi yang ditunjukkan Laila justru mengejutkan.

Saat menerobos kerumunan korbannya, dia berlari kecil seraya berjoget sambil mengacungkan dua jempol meski tangannya diborgol.

Video tersebut sontak menuai respon dari netizen.

Mereka rerata menghujat tingkah Laila yang memberikan respon nyeleneh.

Dalam video itu bertuliskan bisa-bisanya menipu jamaah umroh ratusan orang hanya dipenjara 3 tahun. Berjoget ria.

"Hukum akhirat menanti," tulis pengguna tiktok Ny.Mardian.

"Masih bisa joged, merdu sekali hukuman di Indonesia," tulis pengguna tiktok Abjad.

"kerugian hampir 5m,penjara 3thn di jalani 1thn gak ada mungkin lumayan lah," Indra1990.

"kerja 3thn blm tentu dapat 4,9 milyard...enak sekali hukum di indonesia ini," kata pengguna tiktok kodoksawah.

Sebelumnya diberitakan, Zyuhal Laila Nova yang merupakan pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus terbukti melakukan penggelapan uang jamaah calon umrah di biro yang dia kelola.

Laila kemudian dituntut hukuman kurungan tiga tahun sembilan bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

"Tuntutan hukuman yang disampaikan JPU sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dari hukuman maksimal 4 tahun penjara, terdakwa dituntut 3 tahun 9 bulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang, Rabu (24/7/2024) saat dihubungi Tribun Jateng.

Dia menambahkan selama proses persidangan, terdakwa koperatif lantaran mengakui perbuatannya namun tidak mengatakan untuk apa uang yang dia gelapkan.

Meski begitu, terdakwa mengakui bahwa dirinya ditipu terkait pembelian tiket ataupun booking hotel.

"Beberapa barang bukti yang disita oleh kejaksaan atas kasus penggelapan sudah mulai dikembalikan kepada para korban juga ada yang disita negara," tutupnya.

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved