Berita Viral

Viral Penipu Jemaah Umroh Joget Depan Para Korban Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Tilep Rp4,9 Miliar

Viral di media sosial, ulah Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus berjoget seusai mendapatkan vonis dari majelis hakim.

Editor: Fadhila Rahma
Tribunnews
Viral Penipu Jemaah Umroh Joget Depan Para Korban Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Tilep Rp4,9 Miliar 

SRIPOKU.COM - Viral penipu jemaah Umroh asal Kudus yang joget acungkan jempol di depan para korban.

Diketahui, pria bernama Zyuhal Laila Nova itu telah menipu ratusan orang namun hanya divonis 3 tahun penjara.

Padahal Zyuhal Laila Nova telah membuat rugi korbannya hingga Rp 4,9 miliar.

Adapun jumlah korban penipuan Laila berjumlah 189 orang.

Viral di media sosial, ulah Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus berjoget seusai mendapatkan vonis dari majelis hakim.

Diketahui bahwa Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus melakukan penggelapan uang jamaah umroh sebesar Rp 4,9 Miliar.

Video yang di posting oleh akun TikTok @nailyhennaart memperlihatkan Zyuhal Laila Nova yang dikroyok ibu-ibu sambil diteriaki maling-maling, kue penjahat.

Namun, ekspresi yang ditunjukkan Laila justru mengejutkan. Saat menerobos kerumunan korbannya, dia berlari kecil seraya berjoget sambil mengacungkan dua jempolnya meski tangan diborgol.

Video tersebut sontak menuai respon dari netizen.

Baca juga: Viral Curhat Mahasiswa Tak Sengaja Tulis Gaji Orangtua Rp 2 M, Anak Petani Panik Pengaruh Biaya UKT

Dalam amar putusan dalam sidang vonis di PN Kudus, Ketua Majelis Wiyanto dengan anggotanya Sumarna dan Khalid Soroinda menjatuhkan hukuman kepada Zyuhal hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman tersebut lantaran Laila terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 189 calon jemaah umrah dengan kerugian Rp4.923.693.664.

Viral Penipu Jemaah Umroh Joget Depan Para Korban Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Tilep Rp4,9 Miliar
Viral Penipu Jemaah Umroh Joget Depan Para Korban Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Tilep Rp4,9 Miliar (Tribunnews)

Selain itu majelis hakim juga menetapkan terpidana Zyuhal Laila Nova tetap ditahan dan pengembalian kerugian para korban, serta dilakukan pula penyitaan sejumlah barang bukti.

"Terbukti melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara," kata hakim dalam keputusannya.

Vonis penjara 3 tahun membuat Zyuhal Laila Nova joget-joget di depan korbannya.

Momen saat Zyuhal joget depan korbannya itu terekam kamera dan di posting oleh akun tiktok @nailyhennaart.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved