Karhutlah di Sumsel

Kebakaran Pertama Musim Kemarau di Empat Lawang, 1 Hektar Lahan Kosong di Tebing Tinggi Dilalap Api

Terbakarnya lahan kosong pada siang bolong itu jelasnya darj informasi yang meraka dapat terjadi akibat ulah warga yang membuang puntung rokok.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: pairat
Tribun Sumsel.com/Sahri Romadhon
Warga bersama petugas terkait melakukan pemadaman di kebakaran lahan kosong di Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Kebakaran lahan pertama sejak masuki musim kemarau di Empat Lawang, kurang lebih 1 hektar lahan tidur kosong di kawasan Jalan Poros Kelurahan Tanjung Kupang terbakar.

Dilaporkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kebakaran tersebut terjadi pada Rabu (24/7/2024) lalu sekitat pukul 11 siang.

"Lokasinya itu di seberang jalan kantor Kemenag Empat Lawang belakang panglong Rosi kurang lebih 1 hektar lahan kosong atau tidur terbakar," Kepala BPBD Empat Lawang, Sahrial Podril, Minggu (28/7/2024).

Terbakarnya lahan kosong pada siang bolong itu jelasnya darj informasi yang meraka dapat terjadi akibat ulah warga yang membuang puntung rokok sembarangan.

Petugas melakukan pemadaman kebakaran lahan kosong di Kel.Tanjung Kupang
Warga bersama petugas terkait melakukan pemadaman di kebakaran lahan kosong di Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi beberapa waktu lalu.

"Di dekat lokasi itu juga ada salangan kayu yang memang sudah banyak lapuk itu juga kena, Alhamdulilah lokasinya di pinggir jalan dan dekat dengan sungai kecil jadi petugas mudah untuk melakukan pemadaman," ujanrya.

Ia meyampaikan musim panas atau kemarau tahun ini telah dimulai, dimana mengenai durasi musim kamaru kali ini juga belum bisa diprediksikan

“Ini jelas uadah musim kemarau tidak akan meleset lagi, kita juga belum bisa memperkirakan kapan musim panas ini akan berakhir,” jelasnya.

"Jika melihat pada siklus alam itu bisa sampai September, akan tetapi kita tidak tahu apakah berubah lagi," sambungnya.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh warga untuk menghindari penggunaan api yang bukan pada tempatnya, seperti membuka lahan dengan cara dibakar.

"Kita minta kepasa warga untuk tidak lagi membuka kebun atau lahan dengan cara dibakar sebab bila terbukti bersalah bisa disanksi kurungan dan denda hingga Rp 5 Miliar,” imbuhnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved