Pilkada Palembang 2024

Banyak Bakal Calon Kepala Daerah Salah Prosedur Dapatkan Surat Keterangan Pailit dari Pengadilan

Terdapat juga hal penting yaitu, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
Seminar TikTokan 'Politik dan Tokoh Kekinian' dengan Tema Dinamika Pilkada serentak 2024 Jelang Pendaftaran, yang digelar Public Trust Institute di Utopia Coloboration Space Palembang, Jumat (26/7/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -  Jelang pendaftaran bakal calon kepala daerah (Balonkada) 27 Agustus mendatang pada Pilkada 2024, di Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Terdapat syarat- syarat yang dipenuhi bakal Balonkada, yang hendak mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati.

Syarat untuk mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024 ini telah diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Selain syarat formal seperti, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,  Setia kepada Pancasila, UUD 1945,  berpendidikan paling rendah SLTA, usia minimal, sehat jasmani dan rohani dan sebagainya.

Terdapat juga hal penting yaitu, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Namun nyatanya, banyak kandidat yang berusaha untuk memperoleh surat keputusan pengadilan itu bukan ditempatnya, melainkan di pengadilan negeri di daerahnya. Padahal surat keterangan tidak pailit hanya dikeluarkan pengadilan Niaga yang ada di Jakarta atau di Medan. 

Hal ini diungkapkan Ketua Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (IKA FH UMP) M Arifudin SH MH saat menjadi narasumber di TikTokan 'Politik dan Tokoh Kekinian' dengan Tema Dinamika Pilkada serentak 2024 Jelang Pendaftaran, yang digelar Public Trust Institute di Utopia Coloboration Space Palembang, Jumat (26/7/2024). 

"Bagaimana prosedur memperoleh keterangan tersebut, dan di Pengadilan mana surat Keterangan tersebut diajukan. Karena banyak calon Kepala Daerah yang mengajukan permohonan surat keterangan tersebut, di Pengadilan Negeri domisili calon, tentu saja itu salah dan akan ditolak karena yurisdiksi di pengadilan niaga, " kata Arifudin. 

Menurut Arifudin yang juga Wasekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia ini, jika salah satu syarat maju melampirkan surat keterangan tidak pailit, jika digugat hutang piutang hal itu tidak masalah. 

"Sepanjang tidak pernah dinyatakan pailit, tidak masalah (tetap dapat surat pengadilan bebas pailit), " tandasnya. 

Hal senada diungkapkan pakar hukum Tata Negara dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang Dr Sadi Is, jika awalnya ada surat penetapan bebas pailit namun ada gugatan kembali hal itu tidak masalah karena tetap menunggu keputusan pengadilan. 

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya menerangkan balonkada diberikan kesempatan untuk datang langsung ke KPU dan mendaftar  sebagai cakada dalam kurun waktu 27-29 Agustus mendatang. 

Andika Pranata Jaya, mengatakan jika semua sarat ada di peraturan KPU No 8 tahun 2024 terkait dengan pencalonan kepala daerah, mulai dari SKCCK, Ijazah dan seterusnya ada detail di peraturan KPU tersebut. 

Peneliti Koordinator Wilayah Sumsel Public Trust Institute Fatkurohman menerangkan, jika kegiatan seminar itu untuk memberikan edukasi politik dari tokoh kekinian. 

Dimana peserta terdiri dari mahasiswa, advokat dari mantan komisioner, komunitas.

"Pastinya, seminar ini untuk edukasi terlebih kepada bakal kandidat yang akan maju Pilkada nanti, agar mengetahui syarat- syarat diluar syarat minimal dukungan partai, " pungkasnya. 

 


 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved