Tahanan Lapas Merah Mata Palembang Tewas

Agung Pembunuh Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI

Agung Puting Maulana salah satu narapidana yang melakukan pembunuhan terhadap napi lainnya Sumaryanto ternyata pecatan TNI.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Agung Puting Maulana dan Ami Hartono merupakan napi penghuni di Kamar No 19 B Karya Mulya Sematang Borong yang melakukan aksi pembunuhan terhadap teman satu kamar yakni Sumaryanto, terancam hukuman mati, Sabtu (20/7/2024) 

"Motif kesal dan jengkel, jadi korban ini tidak menuruti peraturan yang ada di kamar, sedangkan korban ini merupakan napi baru, tidak menghormati napi lama," ungkap Harryo.

Namun aksi dua pelaku ini diketahui oleh ketiga penghuni kamar lainnya.

Hanya saja ketiga penghuni pura-pura tidur saat kejadian pembunuhan tersebut.

"Peristiwa itu terjadi ketiga pelaku ini pura pura tidur, karena diduga takut," ungkapnya.

Selain mengamankan kedua napi tersebut, tambah Harryo anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai handuk warna hitam merah digunakan untuk menyerat korban, 2 helai tali warga hitam terbuat dari kain, pakaian korban, celana korban dan celana jens warna biru.

Terancam Hukuman Mati

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, dua napi yang menghabisi teman satu kamar terancam hukuman mati karena terlibat pembunuhan berencana. 

"Kedua napi terancam pasal 340 KUHP,  pembunuhan berencana," tegas Harryo, Sabtu (20/7/2024) saat pres rilis di Mapolrestabes Palembang. 

Harryo mengatakan, kedua terancam hukum mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

"Terancam hukum mati, paling lama 20 tahun penjara," katanya. 

Motif Pembunuhan

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan dari keterangan kedua tersangka motifnya adalah kesal lantaran korban ini tidak menuruti peraturan yang ada di kamar yang dihuninya bersama dua tersangka.

"Motif kesal dan jengkel. Jadi korban ini tidak menuruti peraturan yang ada di kamar, sedangkan korban ini merupakan napi baru, tidak menghormati napi lama," ungkap Harryo.

Kronologi Pembunuhan

Pada pukul 21.00 WIB kedua tersangka berencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved