Berita OKU Timur

Ribuan PPPK OKU Timur akan Dilantik 10 Agustus, Kepala BKPSDM Pastikan September 2024 Sudah Gajian

Sebanyak 1.596 PPPK Kabupaten OKU Timur hasil seleksi tahun 2023 bakal dilantik Sabtu 10 Agustus 2024 mendatang.

Penulis: Choirul OKUT | Editor: pairat
Tribun Sumsel/Choirul
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU H Sutikman SPd MM, menyampaikan pelantikan PPPK akan dilakukan 10 Agustus 2024 lalu bulan September 2024 sudah gajian, Kamis (18/07/2024). 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Sebanyak 1.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten OKU Timur hasil seleksi tahun 2023, bakal dilantik.

Pelantikan tersebut bakal direncanakan di Balai Rakyat, Pemkab OKU Timur pada Sabtu 10 Agustus 2024 mendatang.

Kabar kepastian pelantikan PPPK ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU H Sutikman SPd MM.

"Sesuai rencana InsyaAllah 10 Agustus, di Balai Rakyat," katanya, Kamis (18/07/2024).

Lanjut kata dia, setelah dilantik 10 Agustus mendatang maka dipastikan bulan berikutnya, pada September 2024, PPPK baru sudah terima gaji pertama.

"Jadi September sudah gajian. Kalau sudah dilantik pasti gajian," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sutikman mengatakan ada salah satu peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan kedapatan paslukan dokumen.

Hal menyebabkan, pelantikan PPPK di Kabupaten OKU Timur hasil seleksi tahun 2023, yang harusnya bisa dilakukan lebih cepat, menjadi terpaksa ditunda.

Seperti diketahui PPPK tahun 2023 kabupaten atau kota di Sumatera Selatan lainya telah melaksanakan pelantikan pada April dan Mei 2024.

Sutikman menjelaskan pada bulan Mei lalu ada 3 calon PPPK yang kelolosannya dibatalkan.

Salah satunya, karena kedapatan memalsukan dokumen masa kerja.

"Ternyata setelah kami cek, ada satu calon PPPK yang lolos tahun 2023 itu, tidak pernah jadi honor dimanapun. Sehingga terpaksa kami batalkan," kata Sutikman beberapa waktu lalu.

Diakui Sutikman, bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada oknum yang bersangkutan.

"Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, suka tidak suka harus kami batalkan. Karena kalau tetap dilanjutkan, akan merugikan yang bersangkutan dan merugikan orang banyak. Dan dia menerima keputusan tersebut," jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, pihak BKPSDM OKU Timur sedang mengajukan pengganti dari satu orang yang dibatalkan tersebut. Dengan mengambil orang yang memang berhak .

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved