Daftar 42 Uang Bakal Ditarik Dari Peredarannya Mulai 2025, Ada Uang Rupiah Rp 10.000

Mulai tahun 2025 mendatang, Bank Indonesia (BI) bakal melakukan penarikan sejumlah uang rupiah dari peredaran mulai dari kertas dan logam

Editor: adi kurniawan
Handout
Mulai tahun 2025 mendatang, Bank Indonesia (BI) bakal melakukan penarikan sejumlah uang rupiah dari peredaran mulai dari kertas dan logam 

5. Uang Rupiah Rp 100 Tahun Emisi 1984

Dicabut pada 25 September 1995, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 24 September 2028.

6. Uang Rupiah Rp 10.000 Tahun Emisi 1985

Dicabut pada 25 September 1995, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 24 September 2028.

7. Uang Rupiah Rp 5.000 Tahun Emisi 1986, dicabut pada 25 September 1995, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 24 September 2028.

8. Uang Rupiah Rp 1.000 Tahun Emisi 1987, dicabut pada 25 September 1995, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 24 September 2028.

9. Uang Rupiah Rp 500 Tahun Emisi 1988, dicabut pada 25 September 1995, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 24 September 2028. Baca juga:
Gambar dan Ciri-ciri Uang Baru Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000

10. Uang Rupiah Rp 0,05 Tahun Emisi 1964-Dwikora

Dicabut pada 15 November 1996, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta dan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam Negeri sampai 14 November 2029.

11. Uang Rupiah Rp 0,10 Tahun Emisi 1964-Dwikora

Dicabut pada 15 November 1996, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta dan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam Negeri sampai 14 November 2029.

12. Uang Rupiah Rp 0,25 Tahun Emisi 1964-Dwikora

Dicabut pada 15 November 1996, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta dan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam Negeri sampai 14 November 2029.

13. Uang Rupiah Rp 0,50 Tahun Emisi 1964-Dwikora

Dicabut pada 15 November 1996, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta dan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam Negeri sampai 14 November 2029.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved