Daftar 42 Uang Bakal Ditarik Dari Peredarannya Mulai 2025, Ada Uang Rupiah Rp 10.000

Mulai tahun 2025 mendatang, Bank Indonesia (BI) bakal melakukan penarikan sejumlah uang rupiah dari peredaran mulai dari kertas dan logam

Editor: adi kurniawan
Handout
Mulai tahun 2025 mendatang, Bank Indonesia (BI) bakal melakukan penarikan sejumlah uang rupiah dari peredaran mulai dari kertas dan logam 

SRIPOKU.COM - Mulai tahun 2025 mendatang, Bank Indonesia (BI) bakal melakukan pencabutan dan penarikan sejumlah uang Rupiah dari peredaran.

Adapun uang rupiah yang dicabut adalah uang rupiah yang sudah tak berlaku.

Sebagai catatan uang rupiah yang tak berlaku lagi itu akan kehilangan nilainya jika tidak ditukarkan ke Kantor Bank Indonesia tepat waktu.

Dalam keterangan resminya Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut (hendaknya) melakukan penukaran.

Terdekat, pencabutan dan penarikan uang rupiah kertas bakal habis masa tukarnya pada 1 Mei 2025.

Penukaran uang Rupiah yang ditarik dari peredaran ini bisa dilakukan di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh Indonesia.

Daftar uang kertas yang dicabut dan ditarik oleh BI

1. Uang Rupiah Rp 10.000 Tahun Emisi 1979

Dicabut pada 1 Mei 1992, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 30 April 2025.

2. Uang Rupiah Rp 5.000 Tahun Emisi 1980

Dicabut pada 1 Mei 1992, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 30 April 2025.

3. Uang Rupiah Rp 1.000 Tahun Emisi 1980

Dicabut pada 1 Mei 1992, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 30 April 2025.

4. Uang Rupiah Rp 500 Tahun Emisi 1982

Dicabut pada 1 Mei 1992, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 30 April 2025.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved