Vonis Syahrul Yasin Limpo
Breaking News: Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Vonis terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhdap terdakwa SYahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Tak hanya pidana badan, SYL juga dihukum membayar denda Rp 300 juta dalam perkara ini.
Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan empat bulan kurungan.
"Dan denda 300 juta rupiah apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," kata Hakim Pontoh.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukum uang pengganti bagi mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp 14 miliar dan USD 30 ribu
SYL harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Hakim Pontoh.
Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut SYL 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Dia juga sebelumnya dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Profil Syahrul Yasin Limpo
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Syahrul Yasin Limpo (SYL) lahir di Ngawing, Makassar, pada 15 Maret 1955.
Syahrul Yasin Limpo merupakan anak kedua dari pasangan H. Muh. Yasin Limpo dengan Hj. Nurhayati Yasin Limpo.
SYL dikenal sebagai seorang politikus.
Sebelum tersandung kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL adalah Menteri Pertanian.
Syahrul Yasin Limpo pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sejak tanggal 8 April 2008-8 April 2018.
Saat itu, SYL memenangi pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2007 dan 2013, bersama pasangannya Agus Arifin Nu'mang.
Sebelum menjabat sebagai Gubernur, SYL pernah menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Gowa selama dua periode.
Kemudian, ia menjabat Wakil Gubernur selama satu periode mendampingi Amin Syam.
Adapun mengenai pendidikan SYL, ia menempuh pendidikan sekolah dasar di SD Negeri Mangkura-Makassar Tahun 1967.
Ia melanjutkan pendidikan Skeolah Menengah Pertama di SMP Negeri 6 Makassar Tahun 1970.
Lulus SMP, SYL melanjutkan ke SMA Katolik Cendrawasih Makassar Tahun 1973.
Selanjutnya, SYL melanjutkan pendidikan sekolah tinggi Sarjana Hukum Universitas Hasanudin (S1) Tahun 1983, Pasca Sarjana Universitas Hasanudin (S2) Tahun 1999, Pasca Sarjana
Universitas Hasanudin (S2) Tahun 2004, dan Pascasarjana Universitas Hasanudin (S3) Tahun 2008.
Riwayat Karier
Syahrul Yasin Limpo (SYL) diangkat menjadi PNS pada tahun 1980.
Ia mengawali kariernya dengan bekerja sebagai Kepala Seksi Tata Kota tahun 1982.
Kemudian, menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perangkat IV & V PD. Biro Pemerintahan Umum tahun 1983.
Setahun berselang, SYL menjadi Kepala Wilayah Kec. Bontonompo Kabupaten Gowa tahun 1984.
Ia juga pernha menjadi Kepala Bagian Pemerintahan Setwilda Tk. I Sulsel, Kepala Bagian Pembangunan Setwilda Tk. I Sulsel Tahun 1988, Kepala Bagian Urusan Generasi Muda & OR Setwilda Tk. I Sulsel Tahun 1989.
Dua tahun berikutnya, SYL menjadi Sekretaris Wilayah Daerah Tk. II Kabupaten Gowa tahun 1991.
Tak berhenti di situ, SYL lalu menjabat sebagai Kepala Biro Humas Setwilda Tk. I tahun 1993.
Selanjutnya, Ayah dari Indira Chunda Thita Syahrul ini, terpilih menjadi Bupati Kepala Daerah Tk. II Kab. Gowa Tahun 1994–2002 dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2003–2008.
Tahun berikutnya, karier SYL menanjak menjadi Gubernur Sulawesi Selatan 2008–2018.
Hingga SYL diberikan tanggung jawab sebagai Menteri Pertanian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.