Berita BCL dan Tiko Aryawardhana

Update Kasus Suami BCL Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 M, Tiko Aryawardhana Diperiksa Polisi Pekan Ini

Seperti diketahui suami BCL dilaporkan atas dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar oleh mantan istrinya.

|
Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Suami BCL, Tiko Aryawardhana diperiksa polisi pekan ini. 

SRIPOKU.COM - Berikut update terbaru kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL).

Seperti diketahui suami BCL dilaporkan atas dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar oleh mantan istrinya.

Kini polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap Tiko Aryawardhana terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar tersebut.

Adapun jadwal pemeriksaan suami BCL tersebut akan dilakukan petugas pada Kamis (11/7/2024) pekan ini di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Terlapor Saudara TP sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk dimintai keterangan nanti tanggal 11 Juli hari Kamis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (9/6/2024).

Ade Ary meminta suami BCL itu untuk kooperatif dengan kepolisian yakni dengan untuk hadir dalam pemanggilan penyidik tersebut untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Suami dilaporan ke polisi, BCL dan Tiko Aryawardhana malah pamer lakukan ini.
Suami dilaporan ke polisi, BCL dan Tiko Aryawardhana malah pamer lakukan ini. (Grid.id)

Baca juga: Tak Terima Disebut Suami BCL Gagal Move On, Arina Winarto Bereaksi, Borok Tiko Aryawardhana Dikuak

“Jadi, proses penyidikan masih berlangsung, jadi mohon waktu penyidik Satreskrim Jakarta Selatan masih bekerja,” tuturnya.

Sejauh ini, lanjut Ade Ary, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk dari pihak perbankan untuk mengaudit kerugian kasus tersebut.

Duduk Perkara Kasus Suami BCL
kasus ini berawal saat Tiko dan mantan istri sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.

"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka. deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank.

Singkat cerita, restoran tersebut pun berjalan hingga 2019. Namun pada tahun 2021, antara Tiko dan AW pun bercerai.

Saat itu AW menemukan dokumen keuangan perusahaan pada tahun 2017. Ketika di cek, diduga terdapat selisih Rp 140 juta dalam laporan yang ada.

Selain itu, pelapor mengaku mendapati transaksi janggal di tiga rekening milik perusahaan.

"Lalu pada bulan Juni 2021 saat pelapor AW bercerai dengan saudara TP (Tiko). Pelapor menemukan dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017. Namun saat pelapor mencocokan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp 140 juta," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved