Berita Selebriti

Pedangdut Aty Kodong Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan, Seteru Lesty Kejora Dituding Sebarkan Fitnah

Jebolan DAcademy tahun 2014 ini tengah berhadapan dengan hukum atas kasus dugaan penipuan dan pencemaran nama baik.

Editor: Fadhila Rahma
Kolase/Sripoku.com
Aty Kodong dilaporkan terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik. 

SRIPOKU.COM - Kabar tak menyenangkan datang dari pedangdut asal Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni Aty Kodong lantaran diadukan ke polisi.

Ia dilaporkan terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik.

Perempuan kelahiran Tongke-Tongke, Kepulauan Selayar, 25 Desember 1986, ini kembali mencuri perhatian gara-gara kasus hukum yang sedang menjeratnya.

Jebolan D Academy tahun 2014 ini tengah berhadapan dengan hukum atas kasus dugaan penipuan dan pencemaran nama baik.

Aty Kodong dilaporkan kuasa hukum korban dengan inisial R, Rahwan Akhir Priono bersama Muhammad Bakri.

Rahwan dan Bakri melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik yang dilakukan Aty Kodong terhadap korban R.

Baca juga: Komandan TNI soal Hubungan Lettu Fardhana & Ayu Ting Ting, Singgung Pernikahan yang Sempat Tertunda

Rahwan menjelaskan bahwa kasus penipuan ini dimulai pada tahun 2022, ketika Aty Kodong diduga telah mengambil barang milik R.

Berkas laporan kepada Aty Kodong di Polda Sulsel, Kamis (4/7/2024). (ISTIMEWA)
Berkas laporan kepada Aty Kodong di Polda Sulsel, Kamis (4/7/2024). (ISTIMEWA) ()

"Kasus dugaan penipuannya Aty Kodong telah mengambil barang milik klien kami sejak Agustus 2022 hingga Juli 2024 dan belum juga melunasi barang tersebut," jelas Rahwan dalam keterangannya.

Selain itu, terkait kasus pencemaran nama baik, masalah bermula ketika kuasa hukum Aty Kodong menuduh R melakukan penipuan terkait barang yang dibeli.

Rahwan menegaskan, tuduhan yang dilayangkan Aty Kodong melalui kuasa hukumnya merupakan fitnah.

Selain itu Rahwan menegaskan bahwa keterangan yang diberikan harus didasarkan pada fakta yang jelas.

"Kami berharap kuasa hukum Aty Kodong memberikan klarifikasi yang tepat dan tidak mengada-ada dalam memberikan pernyataan yang dapat merugikan pihak lain," jelas Rahwan.

"Aty melalui kuasa hukumnya menyampaikan melalui media dan media sosial bahwa klien kami menipu Aty karena telah memberikan barang palsu dan tidak sesuai dengan yang dia pesan," kata Rahwan.

Rahwan menegaskan, bahwa klien mereka tidak pernah menjanjikan keaslian barang yang dijualnya melalui media sosial kepada Aty Kodong.

Menanggapi tuduhan ini, Rahwan menilai bahwa Aty Kodong telah menyebarkan fitnah terhadap R.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved