Pegi Setiawan Batal Tersangka Vina
Alasan Pegi Setiawan Bebas, Ternyata Belum Pernah Diperiksa hingga Hakim tak Temukan Bukti Satupun
Alasan Pegi Setiawan Bebas, Ternyata Belum Pernah Diperiksa Polisi hingga Hakim tak Temukan Bukti
SRIPOKU.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaiman ungkap alasan mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Hakim Eman Sulaiman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Hal ini dikarenakan Pegi Setiawan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Bahkan tak ditemukan bukti satupun bahwa pegi Setiawan tersangka.
Ada sejumlah hal yang dijadikan alasan hakim memutuskan membebaskan Pegi Setiawan dalam putusannya.
Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan.
"Menimbang bahwa hakim tidak sepandapat dengn dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," kata hakim.
Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harusnya diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka.
Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pegi Setiawan Batal jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Keluarga Sujud Syukur
Baca juga: Sosok Eman Sulaeman Hakim Bebaskan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Saya Memutus Secara Objektif

"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU XII/2014," jelasnya.
Selain itu, hakim juga tidak menemukan bukti dan fakta yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
"Menimbang bahwa oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka oleh termohon maka menutut hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," bebernya.
Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohononan Pegi Setiawan bebas.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka alasan alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan," ungkapnya.
"Menimbang bahwa oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah dengan demikian petitum dalam permohonan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tandasnya.
Hakim juga menyatkan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi juga meyakini bahwa status penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tidak lah sah.
Tak hanya itu, muncul juga beragam kecurigaan usai jalannya Sidang Praperadilan Pegi pada Senin (1/7/2024) hingga Jumat (5/7/2024) kemarin.
Salah satu kecurigaan tersebut diungkap oleh Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Susno justru menaruh kecurigaannya kepada salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Aep.
Bukan menuduh, tetapi Susno mengaku memiliki alasan kuat atas argumennya itu.
"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP," kata Susno, Jumat (5/7/2024).
Susno meyakini nama-nama terpidana ini didapat Iptu Rudiana berdasarkan keterangan dari Aep.
Apalagi Aep pernah menyebut aksi pelemparan batu terhadap Vina dan kekasihnya, Eky pada tahun 2016 silam.
Tak hanya Aep, Susno turut menyeret nama Dede dan Melmel untuk ikut diperiksa.
"Ini yang harus diperiksa," imbuhnya.
Aep Saksi Kasus Vina Kini Dicari Usai Pegi Setiawan Bebas Gegara Pengakuannya Berubah

Sosok Aep, saksi kasus Vina kini dicari publik seusai Pegi Setiawan bebas.
Pengakuannya soal Pegi Setiawan disorot.
Aep adalah pekerja cuci steam yang jadi saksi kasus Vina dan namanya disebut dalam BAP Iptu Rudiana, ayah Eky.
Aep merupakan Warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ini yang kemudian tinggal di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat kejadian, Aep (30) menghabiskan malamnya di sebuah tempat cuci steam mobil.
Saat itu, Aep bekerja di tempat pencucian mobil tesebut.
Aep mengaku melihat detik-detik Vina dan Eki berboncengan motor melintas di depan warung tempat sejumlah remaja nongkrong.
Pengakuan itu berbuntut adanya 11 nama, 8 di antaranya menjadi terpidana kasus Vina Cirebon.
Sekarang, kesaksian Aep ini mendapat sorotan tajam, satu di antaranya adalah dari mantan Kabareskrim Komjen Pol Purn Susno Duadji.
Ia meragukan Aep mampu melihat dan mengenali seseorang dari jarak 100 meter pada malam hari.
Ia juga menyoroti adanya 11 nama pelaku dalam BAP Iptu Rudiana padahal saat itu tidak ada di TKP.
Susno menduga Iptu Rudiana mendapatkan nama itu dari Aep.
Tak hanya itu, Susno justru curiga Aep adalah pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Bukan menuduh, tetapi Susno mengaku memiliki alasan kuat atas argumennya itu.
"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eki). Rudiana tidak ada di TKP," kata Susno, Jumat (5/7/2024).
Susno meyakini nama-nama terpidana ini didapat Iptu Rudiana berdasarkan keterangan dari Aep.
Apalagi Aep pernah menyebut aksi pelemparan batu terhadap Vina dan kekasihnya, Eki pada tahun 2016 silam.
Tak hanya Aep, Susno turut menyeret nama Dede dan Melmel untuk ikut diperiksa.
Warga lain bernama Ferry membantah keterangan Aep, yang mengaku membeli warung rokok di SMPN 11 Cirebon.
Padahal, saat itu tidak ada warung di sana, karena baru berdiri tahun 2022.
Pada tahun 2016 silam, hanya terdapat dua warung di sekitar sekolah tersebut.
Warung Bu Nining yang letaknya berada di dalam permukiman dan warung di seberang SMPN 11 Kota Cirebon, tepatnya di depan MAN 2 Kota Cirebon.
Berdasarkan google maps, warung tersebut dengan lokasi kejadian berjarak 110 meter.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Hingga kini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Kemudian, setelah hampir delapan tahun berlalu, polisi menangkap Pegi Setiawan (27) yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO.
Pegi ditangkap tanggal 21 Mei 2024 lalu di Bandung dan dijadikan tersangka.
Lalu, Pegi melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dan sidang putusan akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Pengakuan Aep
Aep mengaku melihat Vina Cirebon dan Eki dikejar sejumlah anak muda, tak jauh dari SMP 11 Kalitanjung, Cirebon, Sabtu (27/8/2016) malam.
Waktu itu sekitar pukul 22.30 WIB, suasana relatih sudah sepi.
Warga Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon banyak berada di rumah.
Namun, Aep (30) masih menghabiskan malamnya di sebuah tempat cuci steam mobil.
Warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ini, pada tahun 2016 bekerja di tempat tersebut.
Dia melihat detik-detik Vina dan Eki berboncengan motor melintas di depan warung tempat sejumlah remaja nongkrong.
Eki menggunakan jaket berlambang XTC, sebuah geng motor dari Bandung.
Saat itulah, kata Aep, sejumlah remaja melempar Vina dan Eki menggunakan batu.
Lalu, terjadilah kejar-kejaran antara remaja tersebut dengan motor yang dikendarai Eki.
Menurut Aep, ada delapan orang yang mengendarai empat motor mengejar Vina dan Eki.
Lantaran sebagai saksi kunci itulah, Aep kembali dimintai keterangan oleh polisi, setelah sebelumnya 2016 dipanggil polisi.
"Polisi menanyakan apakah kenal dengan DPO yang ketangkap," kata Aep kepada wartawan dikutip dari TVOne, Kamis (23/5/2024).
Aep sudah dipanggil ke Kantor Desa Karang Asih dan Polsek Cikarang Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Polisi menanyakan wajah pelaku Pegi Setiawan, apakah Aep mengenalnya.
Aep mengenal Pegi karena sering nongkrong di warung depan tempat steam mobil dirinya bekerja.
Dia juga mengenal ciri-ciri motor pelaku yakni Suzuki Smash warna pink.
Namun belakangan keterangan Aep ini dipertanyakan banyak pihak.
Berbeda
Ternyata kesaksian Aep saat ini soal pelaku kasus Vina Cirebon berbeda jauh dengan kesaksiannya di persidangan 8 tahun lalu.
Fakta mengejutkan tersebut dibeberkan oleh pengacara Vina, Hotman Paris, pada Kamis (30/5/2024).
Diketahui saat ini Aep mengaku melihat Pegi Setiawan terlibat dalam pembunuhan Vina dan kekasihnya Eki, di 2016 silam.
Berkat kesaksian Aep tersebut, Pegi Setiawan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Di tahun 2016, Aep yang bekerja di sebuah bengkel cuci steam mobil sedang berada di warung dekat lokasi kejadian, tepatnya di bilangan Jalan Perjuangan, Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Aep mengaku kala itu melihat Vina dan Eki dilempari batu, oleh segerombolan pemuda yang kini sudah menjadi terpidana.
"Kejadian itu kebetulan saya lagi di warung terus ada pengendara motor yang berseragam XTC lewat terus langsung dilempari batu," kata Aep di Bekasi, Jumat (26/5/2024).
Pelaku, lanjut Aep, memang sudah sering terlihat nongkrong di dekat bengkel cuci steam tempat ia bekerja.
Sekilas, Aep mengenal wajah-wajah pelaku yang melakukan penyerangan termasuk Pegi Setiawan.
"Saya tahu itu si Pegi sering kumpul sama anak-anak situ, sering nongkrong," jelas dia.
Aep tidak mengenal Pegi secara personal, dia hanya tahu wajahnya karena sering nongkrong di dekat bengkel cuci steam.
Untuk latar belakang serta pekerjaannya, Aep tidak tahu sama sekali bahkan namanya pun baru tahu setelah kasus bergulir.
"Tahunya pas lagi nongkrong-nongkrong saja, memang setiap sore kalo gak sore malam nongkrong di situ," tegas dia.
Aep juga mengonfirmasi bahwa Pegi berada di lokasi saat penyerangan Vina dan Eki.
"Waktu penangkapan saudara Pegi itu gak ada, tapi pas waktu kejadian itu, ada," jelas Aep.
Ternyata di tahun 2016, Aep dalam kesaksian menyebutkan nama para pelaku yang kini menjadi terpidana, tapi tidak dengan nama Pegi Setiawan.
"Mohon perhatian penyidik Polda Jabar, kalau sekarang Pegi dijadikan tersangka atas kesaksian Aep dan Dede, tapi inget diputusan 8 tahun lalu, Aep dan Dede ini menyebutkan nama-nama di TKP, tapi tidak termasuk Pegi," tegas Hotman Paris.
"Jadi pada waktu persidangan 8 tahun lalu, Aep dan Dede menyebutkan nama-nama yang ada di TKP tapi tidak termasuk Pegi," imbuhnya.
Hotman Paris menyoroti Aep yang kini justru memberikan kesaksian berbeda.
"Tapi di 2024 mereka menyebut ada Pegi, berarti dua kesaksianya bertolak belakang, hati-hati hak asasi manusia," ucap Hotman Paris.
Kesaksiannya Lemah
Sebelumnya, saat menjadi narasumber di TV One pada Rabu (29/5/2024), Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menilai pengakuan Aep sangat lemah.
Ditambah 5 dari 6 terpidana kasus Vina berbeda dari Aep, meereka menyebut Pegi Setiawan tak terlibat.
"Saya menilai tidak kuat, saksi yang terhukum sudah menarik keterangannya," ucap Susno Duadji.
"Ada saksi baru, tapi Aep ini sangat lemah, ia menceritakan kejadian 8 tahun lalu, dari jarak 100 meter tengah malam,"
"Kebenarannya mungkin tinggal 10 persen,"
"Kalaupun benar cuma dia sendiri,"
"Lemah satu saksi itu," imbuhnya.
Susno Duadji menilai kesaksian Aep bisa menjadi kuat jika didukung dengan data dari scientific investigation.
"Kecuali apa yang dikatakan berupa scientific investigation, berupa DNA, sidik jari, CCTV, rekamanan pembicaraan di telepon, baru itu bukan satu saksi, baru itu kuat," ucap Susno Duadji.
Ia menjelaskan lemahnya bukti yang dimiliki pihak kepolisian, membuat Pegi Setiawan seharusnya tidak ditahan.
"Kalau tidak cukup bukti harus dilepas," kata Susno Duadji.
Ibu Pegi Setiawan Nangis

Ibu Pegi Setiawan, Kartini tak bisa membendung air matanya setelah hakim mengabulkan Praperadilan dan membuktikan anaknya bukan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024) yang dipimpin Hakim Eman Sulaeman, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi.
Sehingga status tersangka Pegi dinyatakan tidak sah.
Keputusan ini pun langsung disambut meriah oleh keluarga Pegi Setiawan, seketika keluarga Pegi Setiawan pun langsung melakukan sujud syukur.
Keluarga Pegi Setiawan juga langsung menangis dan berpelukan satu sama selain.
Dikutip dari live Youtube Kompas TV yang berada di lokasi, pihak keluarga akan langsung menjemput Pegi hari ini di Polda Jawa Barat.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Praperadilan hingga Jatuhkan Status Tersangka Tidak Sah
Baca juga: BREAKING NEWS: Pegi Setiawan Batal jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Keluarga Sujud Syukur
"Hari ini mau langsung jemput Pegi untuk dibawa pulang, kasian di sana. Hanya menyampaikan Pegi tidak bersalah, Pegi bebas," ucap ibunda Pegi, Kartini.
"Siang ini, ya kita persiapan akan menjemput Pegi," ucap tim kuasa hukum.
"Pegi bebas, terimakasih banget, untuk wartawan dan seluruh masyarakat Indonesia. Sekarang akan menjemput Pegi." ucap Rudi ayah Pegi.
Sebagian artikel diolah dari BangkaPos
Pegi Setiawan Ubah Wajah Jadi Glowing, Akui Banjir Endorse Usai Batal Tersangka Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Sosok Istri Hakim Eman Sulaeman Ternyata Seorang Ustazah, Hidup Sederhana Cuma Punya Satu Motor |
![]() |
---|
Mantan Kapolda Jabar 2016 Muncul, Pengakuan Dosa ke Pegi Setiawan: Maafkan Mantan Anak Buah Saya |
![]() |
---|
Keberadaan Aep Misterius Usai Pegi Setiawan Bebas Hingga Dilaporkan Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Teriakan Pegi Setiawan Rela Mati Depan Polda Jabar, Terungkap Sebabnya 'Mereka Fitnah Keluarga Saya' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.