Otak Pembunuh Pegawai Koperasi Ditangkap

Terlibat Pembunuhan dan Perampokan Pegawai Koperasi di Palembang, Bos Distro Terancam Hukuman Mati

Bos distro Antoni bersama rekannya Pongky terancam hukuman mati setelah terlibat pembunuhan dan perampokan terhadap pegawai koperasi. 

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Antoni dan Pongky dua pelaku pembunuhan terhadap pegawai koperasi Anton Eka Saputra saat dihadirkan di pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Senin (1/6/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Bos distro Antoni bersama rekannya Pongky terancam hukuman mati setelah terlibat pembunuhan dan perampokan terhadap pegawai koperasi

Antoni dan Pongky terlibat pembunuhan sadis, mereka menghabisi dan mengubur jasad korban dengan cara mengecornya dengan semen. 

Kini keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal Pasal 340 KHUP dan 365 KHUP. 

"Kedua akan dijerat pasal berlapis, 340 KHUP pembunuhan berencana dan 365 KHUP, pencurian dengan kekerasan," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, Senin (1/7/2024).

Pelaku terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup. 

Sedangkan terkait keberadaan pelaku lainnya yang belum ditangkap yakni Kevin, masih dilakukan pengejaran oleh pihaknya.  

"Masih kita buru doakan saja pelaku DPO ini cepat kita tangkap," ucapnya 

Motif pembunuhan Anton Eka Saputra pegawai koperasi yang tewas dibunuh dan jasadnya dicor di belakang distro di kawasan Maskarebet, Kota Palembang, karena sakit hati.

Anton Eka Saputra menjadi korban pembunuhan oleh tiga orang pelaku di sebuah distro di Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Korban dihabisi oleh tiga orang pelaku yakni Antoni bos distro merupakan pelaku utama, Pongky Saputra dan Kelvin alias Kevin yang masuk keponakan istri dari Antoni.

Dua pelaku sudah diberhasil dibekuk. Antoni diamankan tim gabungan di Padang, Sumatera Barat sedangkan Pongky ditangkap di Batam.

Untuk Kevin masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, motif pembunuhan ini karena sakit hati dipicu utang piutang.

Diketahui Antoni memiliki utang sebesar Rp 5 juta kepada koperasi tempat korban bekerja.

Namun utang itu membengkak hingga Rp 24 juta.

"Singkatnya utang itu membengkak menjadi Rp 24 juta, bunga itu yang akhirnya timbul kekecewaan dan pada akhirnya terjadi perdebatan dan berujung pemukulan serta pembunuhan,' kata Kapolrestabes Palembang, Senin (1/7/2024).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved