Berita Palembang
Diberi Waktu 1 Minggu Kosongkan Tempat, Pemilik Bangunan 6 Pintu di Pasar 16 Ilir Pilih Bungkam
Pemerintah Kota Palembang akan membongkar bangunan enam pintu yang berada di lorong Babi, Pasar 16 Ilir, Kota Palembang.
Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang akan membongkar bangunan enam pintu yang berada di lorong Babi, Pasar 16 Ilir, Kota Palembang.
Bangunan tersebut dianggap menyalahi aturan, sehingga dalam waktu dekat akan dibongkar.
Pj Walikota Palembang Ucok memberikan deadline selama satu minggu kepada pemilik untuk mengosongkan bangunan tersebut.
Diketahui pemilik bangunan itu bernama Hj Yenny. Saat diminta tanggapannya terkait rencana pembongkaran, ia hanya memilih diam.
Yenny sempat memenuhi undangan rapat bersama Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta di ruang audiensi Walikota.
Setelah rapat itu, Yenny enggan memberikan keterangan.
Yenny langsung pergi meninggalkan ruang rapat saat akan dimintai konfirmasi terkait bangunan yang dia dirikan dan melanggar aturan itu.
Bagaimana bisa bangunan yang menyalahi aturan bertahun-tahun tetap berdiri kokoh dan tidak digubris berulang kali telah diberi surat peringatan oleh Pemkot.
DPRD Sumsel Apresiasi Ratu Dewa atas Keberhasilan Program Rumah Layak Huni |
![]() |
---|
Palembang Borong Penghargaan di Baznas Awards 2025, Bukti Sukses Kelola Zakat untuk Umat |
![]() |
---|
Polemik 'Bis Kaleng' Dilarang Masuk Kampus Unsri Indralaya, Begini Kata Presiden Mahasiswa |
![]() |
---|
Harga dan Spesifikasi ASUS Expert Series, Laptop AI Cocok untuk Dunia Kerja |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor Beraksi di Kosan Demang Lebar Daun Palembang, Dua Motor Mahasiswa Digasak Sekaligus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.