Berita Palembang

Diberi Waktu 1 Minggu Kosongkan Tempat, Pemilik Bangunan 6 Pintu di Pasar 16 Ilir Pilih Bungkam

Pemerintah Kota Palembang akan membongkar bangunan enam pintu yang berada di lorong Babi, Pasar 16 Ilir, Kota Palembang. 

Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
handout
Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta memanggil pemilik bangunan di pasar 16 Ilir, Hj Yeni beserta OPD Pemkot lainnya, Jumat (20/6/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang akan membongkar bangunan enam pintu yang berada di lorong Babi, Pasar 16 Ilir, Kota Palembang. 

Bangunan tersebut dianggap menyalahi aturan, sehingga dalam waktu dekat akan dibongkar. 

Pj Walikota Palembang Ucok memberikan deadline selama satu minggu kepada pemilik untuk mengosongkan bangunan tersebut. 

Diketahui pemilik bangunan itu bernama Hj Yenny. Saat diminta tanggapannya terkait rencana pembongkaran, ia hanya memilih diam. 

Yenny sempat memenuhi undangan rapat bersama Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta di ruang audiensi Walikota.

Setelah rapat itu, Yenny  enggan memberikan keterangan.

Yenny langsung pergi meninggalkan ruang rapat saat akan dimintai konfirmasi terkait bangunan yang dia dirikan dan melanggar aturan itu.

Bagaimana bisa bangunan yang menyalahi aturan bertahun-tahun tetap berdiri kokoh dan tidak digubris berulang  kali telah diberi surat peringatan oleh Pemkot.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved