Inspektorat Pagar Alam Turun Tangan Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai Faskes Oleh Pimpinan

Inspektorat Pagar Alam akan turun langsung menyelidiki kasus dugaan penganiayaan pegawai Faskes oleh pimpinannya di Kota Pagar Alam

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
Inspektorat Pagar Alam Supriadi akan turun langsung menyelidiki kasus dugaan penganiayaan pegawai Faskes oleh pimpinannya di Kota Pagar Alam 

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM - Kasus dugaan penganiayaan pegawai Faskes oleh pimpinannya di Kota Pagar Alam masih berbuntut panjang. Bahkan Inspektorat Pagar Alam akan turun langsung menyelidiki kasus antara dua ASN tersebut.

Kepala Inspektorat daerah Kota Pagar Alam Supriadi mengatakan, pihaknya telah mendapat arahan dari PJ Walikota Pagar Alam untuk ikut mengawasi proses penyelidikan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait keributan yang berujung laporan ke polisi dua pegawai Puskesmas NS dan RN. 

"Perintah pak Walilota kami diminta untuk berkoordinasi dengan Dinkes terkait kasus keributan NS dan RN," ujarnya, Rabu (12/6/2024).

Sejauh ini menyangkut  etika pegawai negeri pihak Dinkes merupakan atasan langsung dari NS dan RN untuk itu Inspektorat akan menunggu hasil evaluasi dadi pihak Dinkes terlebih dahulu. 

"Karena Dinkes merupakan atasan langsung dari kedua belak pihak kami juga tidak ingin memasuki ranah evaluasi maupun pembinaan terhadap NS maupun RN maka itu kami tunggu hasil dari evaluasi tersebut apakah nantinya Inspektorat bisa ikut terjun mengatasi persoalan itu atau cukup di Dinkes saja," katanya.

Menyangkut persoalan hukum yang sedang bergulir di Polres Pagar Alam pihak Inspektorat tidak akan ikut campur dan menghormati proses hukum yang berjalan. 

Baca juga: Harga Kopi Melonjak, Warga Pagar Alam Ramai-ramai Beli Motor

"Soal laporan NS di polisi itu ranahnya penegak hukum dan kami tidak akan ikut campur urusan itu," tegasnya.

Mengenai adanya indikasi dugaan tindakan korupsi Puskesmas yang menjadi motif keributan antara NS dan RN, Inspektorat  belum bisa bertindak langsung sebab mesti menyelesaikan dulu proses hukum di polisi. 

"Selesaikan dulu proses hukumnya baru kami akan investigssi soal dugaan penyimpangan keuangan di Puskesmas itu dan nantinya soal konsekuensi etika kepegawaiannya boleh ditanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved