Iming-iming Rp 10 Ribu, Kakek di OKU Selatan Sumsel Tega Rudapaksa Anak Tetangga Masih Dibawah Umur
Kakek asal OKU Selatan Sumsel tega merudapaksa anak dibawah umur dengan iming-iming uang 10 ribu dari tahun 2022 silam
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Setubuhi anak dibawah umur, Seorang pria sudah berumur Etis alias Utis (61), petani asal di OKU Selatan diringkus kepolisian satreskrim Polres OKU Selatan.
Seorang anak perempuan yang menjadi korban nya berinisial Mawar (15).
Dimana perbutan bejat kakek yang memiliki rambut sudah memutih ini dilakukannya di kediaman korban saat kondisi rumah tengah sepi.
Diakuinya perbuatanya tersebut dilakukannya terhadap anak tetangganya itu dengan memberi iming-iming uang terhadap korban dilakukannya secara spontan meski sudah berlangsung tiga kali.
"Saya menyesal pak, saya lakukan itu tiga kali. Setelah lakukan itu, saya biasa kasih dia uang. Pertama itu Rp 50 Ribu, kedua Rp 10 Ribu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/6).
Terpisah Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho SIK, MH yang disampaikan melalui Wakapolres AKBP Hardan HS mengungkapkan pelaku melancarkan aksi bejatnya saat korban tengah menonton televisi.
"Pada saat itu korban sedang menonton televisi di rumahnya sendirian. Tiba-tiba tersangka masuk melalui pintu depan yang sedang tidak tertutup," katanya, saat press release Rabu (12/6).
Lalu sambung Wakapolres, tersangka langsung mengajak korban untuk berhubungan badan yang mendapat penolakan dari korban, sehingga tersangka langsung menggendong korban dan membawanya ke kamar korban.
Selepas melakukan perbuatan bejat tersebut, tersangka keluar melalui pintu belakang rumah.
Naas perbuatan yang sudah tercium adik korban dan masyarakat setempat sudah menunggu untuk menggerebek sang kakek.
"Menurut keterangan korban, tersangka ini sudah melakukan persetubuhan tersebut sejak tahun 2022. Namun korban sudah lupa kejadiannya dikarenakan tersangka sudah sering menyetubuhi korban. Korban juga menerangkan bahwa dalam waktu satu minggu, tersangka bisa melakukan sebanyak 4 kali menyetubuhi korban," terang Wakapolres.
Dalam kasus ini, AKBP Hardan juga menegaskan jika tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang no 17 tahun 2016.
Hal ini tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” tandasnya.
4 Arahan Prabowo Soal Demo Anarkis di Sejumlah Wilayah, Menko Polkam Ungkap Isinya |
![]() |
---|
Siapa yang Berwenang Memecat DPR? Perbedaan Status Anggota DPR yang Dipecat dan Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Respons Prabowo Soal Demo Ricuh: Jenguk Korban di RS Polri dan Beri Kenaikan Pangkat |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Curiga Ada Upaya Terencana untuk Ciptakan Kerusuhan, 'Saya Akan Tindak Tegas' |
![]() |
---|
Daftar 8 Bansos Cair Bulan September 2025, Ada PKH Hingga BSU untuk Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.