Kasus Vina Cirebon

Hotman Bongkar Peran Andi dan Dani 2 DPO Fiktif, Pelaku Orang Pertama Rudapaksa Vina Cirebon

Sementara Andi dan Dani yang sebelumnya masuk ke dalam ketiga DPO kasus Vina Cirebon disebut polisi fiktif alias asal sebut.

Editor: Odi Aria
Kompas.Tv
Hotman Paris akan mengambil langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina Cirebon 

Sandi berujar, dua DPO tersebut dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.

Kronologi Pembunuh Vina Versi Melmel, Saksikan Pacar Eky Dibawa Naik Motor di Tengah, Linda Terlibat
Kronologi Pembunuh Vina Versi Melmel, Saksikan Pacar Eky Dibawa Naik Motor di Tengah, Linda Terlibat (Kolase)

Terlebih, alat bukti terhadap Andi dan Dani tidak mencukupi karena nama keduanya hanya fiktif belaka.


“Karena alat bukti yang mengarah kepada 2 orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi."

"Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif, oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan,” kata Sandi dilansir WartakotaLive.com, Kamis (30/5/2024).

Polisi Periksa 68 Saksi

Untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky, Polda Jawa Barat (Jabar) telah memeriksa 68 saksi.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat ditemui Selasa (11/6/2024).

Pihaknya mengaku turut memeriksa saksi ahli untuk mengungkap misteri pembunuhan Vina dan Eky 8 tahun silam.

"Sejauh ini Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa terhadap lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli," ujar Jules, Selasa.

Selain pemeriksaan, Ditreskrimum Polda Jabar juga melakukan tes psikologi forensik pada tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Tes psikologi forensik ini juga akan dilakukan terhadap beberapa saksi lain, termasuk keluarga tersangka.

"Pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka PS, dilakukan pada Sabtu dan Minggu (8-9 Juni) oleh tim psikologi atas permintaan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar," katanya.

"Kami dari Polda Jabar berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik, akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," ucapnya.

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved