Breaking News

Kasus Vina Cirebon

Hotman Bongkar Peran Andi dan Dani 2 DPO Fiktif, Pelaku Orang Pertama Rudapaksa Vina Cirebon

Sementara Andi dan Dani yang sebelumnya masuk ke dalam ketiga DPO kasus Vina Cirebon disebut polisi fiktif alias asal sebut.

Editor: Odi Aria
Kompas.Tv
Hotman Paris akan mengambil langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina Cirebon 

SRIPOKU.COM- Teka-teki Andi dan Dani pelaku fiktif kasus Viba Cirebon terus jadi perbincangan.

Dimana, diketahui polisi menyebut Polda Jawa Barat hanya menetapkan Pegi Setiawan sebagai DPO yang belum tertangkap dari pelaku sebelumnya.

Sementara Andi dan Dani yang sebelumnya masuk ke dalam ketiga DPO kasus Vina Cirebon disebut polisi fiktif alias asal sebut.

Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea pun angkat bicara soal peran Andi dan Dani, dua DPO yang kini dihapus dan dianggap fiktif oleh kepolisian.

Baca juga: 4 Pengakuan Penting Saksi Kasus Vina Cirebon, Terkuak Ucapan Vina Saat Pertama Ditemukan Tergeletak

Hotman menyebut, Andi dan Dani berperan dalam pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, pada 2016 lalu.

Hal itu diungkapkan Hotman dalam jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).


Menurut Hotman, peran Andi dan Dani tertuang secara rinci dalam berita acara pemeriksaan (BAP) 2016.

"DPO Andi memukul dan melempari korban Muhamad Rizky Rudiana (kekasih Vina) dan korban Vina," ucap Hotman, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (11/6/2024).

Berikut ini sosok Teguh, saksi kasus Vina Cirebon yang mengungkapkan penyesalan atas kesaksian yang tak sesuai hingga membuat tujuh temannya dipenjara
Berikut ini sosok Teguh, saksi kasus Vina Cirebon yang mengungkapkan penyesalan atas kesaksian yang tak sesuai hingga membuat tujuh temannya dipenjara (Youtube/Kang Dedi Mulyadi)

Andi disebut sebagai orang yang mengangkat tubuh Vina dan membuka bajunya saat kejadian.

Sedangkan Dani berperan membuka celana dan pertama kali merudapaksa Vina.

Setelah itu, tujuh terpidana lainnya termasuk Pegi Setiawan alias Perong disebut merudapaksa Vina secara bergantian.

Karena itulah Hotman dan keluarga Vina tak terima nama Andi dan Dani dihapus dari DPO dan dianggap fiktif.

Baca juga: Sosok Teguh Ngaku Meyesal Telah Bohong Ubah BAP di Kasus Vina, Bikin 7 Teman Dipenjara Seumur Hidup

"Maka kami tim Hotman 911 selaku kuasa hukum dari keluarga Vina berpendapat, kasus ini sebaiknya penyidikannya sementara ditunda dulu, agar Pak Jokowi mencari tim pencari fakta yang netral," ucap Hotman.

Terkait usulan tersebut, Hotman mengusulkan agar tim pencari fakta kasus ini terdiri dari berbagai kalangan universitas dan ahli hukum.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkap alasan pihak kepolisian menghapus nama Andi dan Dani dari DPO kasus Vina.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved