Richard Cahyadi Diperiksa Kejati

Mantan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi Diperiksa Kejati, Kasus Korupsi Jaringan Internet Rp 27 M

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka bernama Riduan yang kini masuk dalam DPO

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Richard Cahyadi datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel, Selasa (11/6/2024) siang. 

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai tersangka yakni R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin," katanya. 

Lanjutnya, bahwa sebelumnya tersangka R telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024," ungkapnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya,  telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024 .

Serta Potensi  Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp 27 Miliar. 

Dimana diketahui perbuatan tersangka melanggar primair pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Untuk para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang," bebernya sambil mengatakan untuk modus operandi adanya markup harga langganan internet desa.

Ditambahkan Vanny, hingga saat ini bahwa tim penyidik bidang tindak pidana khusus kejaksaan tinggi Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait.

"Dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved