Kejati Sumsel Tetapkan HF Kabid Dinas PMD Kabupaten Muba Tersangka Korupsi Pengelolahan Jaringan
Tim penyidik Kejati Sumsel menetapkan kembali Kabid Dinas PMD Kabupaten Muba sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolahan jaringan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tim penyidik bidang tindak pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan kembali 1 orang sebagai tersangka sehubungan dari hasil penyelidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (11/6/2024), sore.
Hal ini diungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi didampingi Kasi Penyidikan, Khaidirman, dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari kepada Sripoku.com.
"Benar kita kembali menetapkan 1 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan dan pengelolahan jaringan / Instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada dinas Pemberdayaan masyarakat desa (PMD), kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023," ungkap Umaryadi.
Penetapan tersangka ini, lanjutnya, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi Sumsel No : Print -01/L.6/Fd.1/01/2024 tertanggal 02 Januari 2024.
"Penetapan 1 orang sebagai tersangka yakni HF selaku kepala bidang pembangunan ekomoni dan desa pada dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, berdasarkan surat penetapan tersangka No : Tap-07 /L.6.5/Fd.1/06/2024 tertanggal 11 Juni 2024," tegasnya.
Sambungnya, tim penyidik sudah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaiman diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP pada hari ini kembali ditetapkan tersangka.
"Bahwa tersangka HF sebelumya diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti, bahwa bersangkutan terlibat dalam diduga perkara yang dimaksud. Oleh itu penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," katanya kembali.
Lebih jauh dirinya mengatakan, tersangka HF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan kelas 1 Palembang, mulai tanggal 11 Juni 2024 hingga 30 Juni 2024.
Sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya, telah ditetapkan dua orang tersangka Ma selalu direktur PT Info media soluso Net (ISN), dan R selaku oknum ASN Pada Dinas PMD Kabupaten Muba, yang sudah ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang), serta pentensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 27 Milyar.
Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atau undang undang no 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 Khup pidana.
Sedang usai dilakukan lakukan tambahan pemeriksaan oleh TIk penyidikan saat turun ke bawa dan hendak menuju rutan HF sudah memakai baju tahanan berwana Oren, sambil menundukan kelapa Hf enggan menjawab pertanyaan awak media dan langsung masuk mobil Tahanan.
Mengungkap Peran Mitra dalam Program Makanan Bergizi Nasional: Kisah Dapur Sehat di Gandus |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Verval Ijazah di Info GTK Untuk Guru yang Mau PPG dan Syarat Sertifikasi |
![]() |
---|
Sosok Briptu BN, Oknum Polisi yang Rudapaksa Tahanan Kini Dipecat dan Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Duduk Perkara Eks Menteri PANRB Azwar Anas Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Laptop Chromebook |
![]() |
---|
Jelang Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Dapat Tambahan Amunisi Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.