Pilkada PALI 2024

KPU PALI Buka Pendaftaran Pantarlih Mulai 13 Juni, Berikut Persyaratannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI Sumatera Selatan akan membuka pendaftaran

SRIPOKU.COM /Apriansyah
Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario SE 

SRIPOKU.COM, PALI-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI Sumatera Selatan, akan membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Kamis (13/6/2024) mendatang.

Ketua KPU PALI Sunario mengatakan jadwal pendaftaran anggota badan adhoc pilkada tersebut mundur dari rencana semula Rabu, 5 Juni 2024 menjadi dibuka 13 Juni 2024. 

"Berdasarkan aturan KPU terbaru, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 akan diumumkan pada 13 Juni 2024," kata Sunario, Sabtu (8/6/2024).

Ia juga memaparkan Pengumuman pendaftaran Pantarlih atau PPDP ini dimulai tanggal 13 Juni- 17 Juni 2024.

"Untuk penerimaan pendaftaran calon Pantarlih atau PPDP dimulai 13 Juni  sampai dengan 19 Juni 2024," ujarnya.

Kemudian untuk tahap penelitian Administrasi calon Pantarlih mulai dilakukan pada 14 Juni -20 Juni 2024.

Sedangkan untuk tahap pengumuman seleksi calon Pantarlih atau PPDP akan diumumkan pada 21 Juni -23 Juni 2024.

"Adapun nama-nama calon Pantarlih yang lulus seleksi tersebut akan ditetapkan pada 23 Juni dan akan dilantik pada 24 Juni 2024," terangnya.

Sunario juga menyampaikan adapun persyaratan untuk mengikuti seleksi Pantarlih Pilkada 2024, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yaitu Warga Negara Indonesia (WNI),berusia paling rendah 17 tahun.

Kemudian berdomisili dalam wilayah kerja. Mampu secara jasmani dan rohani, serta berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Selain itu calon Anggota Pantarlih tidak boleh menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun. 

Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk, Surat pendaftaran, Daftar riwayat hidup, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir dan Pas foto.

Lalu, surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).

Kemudian surat pernyataan sehat secara rohani dan surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved