Pemilu 2024

MK Putuskan Hitung Ulang Hasil Pileg di Lahat, Bawaslu Sumsel Siap Lakukan Pengawasan

MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat, untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan

|
Penulis: Arief Basuki | Editor: Odi Aria
Handout
Anggota Bawaslu Sumsel Koordinator Divisi Hukum dan Pelanggaran Ahmad Naafi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 275-01-05-06PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yg dibacakan dalam sidang putusan,Kamis (6/6/2024) untuk melaksanakan perhitungan ulang  surat suara untuk DPRD Kabupaten lahat Dapil 4 di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS), direspon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel. 


MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat, untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat di Daerah Pemilihan Lahat 4 yang disampaikan ketua majelis Suhartoyo.


Enam TPS yang dihitung ulang yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2  Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan  Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan  penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. 

Baca juga: Sosok Anak dan Menantu Herman Deru Dipastikan Gagal Melenggang ke Senayan, Gugatan PHPU Ditolak MK


Selain itu, majelis Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk  melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum  Provinsi Sumatera Selatan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten 
Lahat.

Dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini dan Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lahat. 

Baca juga: Salip Nandriani, Yudha Pratomo Mahyudin Klaim Dapat Rekomendasi PKB Maju Calon Walikota Palembang


"Intinya kita siap mengawasinya dan segera ke kabupaten Lahat utk melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Lahat mengingat Panwascam pemilu sudah berakhir tugasnya," kata anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi, Jumat (7/6/2024). 


Naafi menerangkan, penyelenggara pemilu akan berkoordinasi juga dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Polres Lahat, untuk kondusifitas keamanan di kabupaten Lahat.


" Dalam pelaksanaan perhitungan suara ulang yang diberikan waktu selama 15 hari pasca putusan mahkamah konstitusi dibacakan, " tandasnya. 


Dalam pertimbangannya majelis mahkamah menilai ketidakcermatan dan ketidak hati-hatian yang 

dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lahat mulai dari tingkat KPPS, PPK, dan KPU Kabupaten terkait penghitungan suara pada akhirnya telah menimbulkan ketidakpastian mengenai perolehan hasil suara masing-masing partai politik peserta pemilu di Kecamatan Tanjung Tebat yang telah diberikan para pemilih  kepada masing-masing partai politik. 


Perbedaan data antara Formulir C.HASIL  DPRD KAB.KOTA [vide Bukti T-033] yang diajukan Termohon dengan Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO [vide Bukti P-378 = Bukti T- 020 = Bukti PT- 6 = Bukti PK.5-28] yang diajukan para pihak serta adanya Formulir C.HASIL DPRD  KAB.KOTA (vide Bukti PT-7, BuktiPT-8, Bukti PT-9, Bukti PT-12, Bukti PT-14, Bukti PT-14, Bukti PT-17, Bukti PT-18, Bukti PT-19, Bukti PT-22, Bukti PT-23, Bukti PT-26, Bukti PT-27, Bukti PT-30, Bukti PT-31) yang berasal dari dokumentasi beberapa saksi mandat partai politik, yang nyata-nyata berbeda dengan Formulir C.HASIL 
DPRD KAB.KOTA Termohon (vide Bukti T-033) membuat Mahkamah tidak dapat menentukan jumlah perolehan hasil suara partai politik yang benar untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Lahat pada Dapil Lahat 4.


Sehingga demi menjamin  kebenaran perolehan hasil suara masing-masing partai politik agar dapatmeningkatkan legitimasi perolehan suara masing-masing peserta pemilu, dan untuk  melaksanakan prinsip demokrasi yang menghargai hak konstitusional setiap warga. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved