Kunci Jawaban

Contoh Jawaban Esai Program Calon Guru Penggerak, Apa yang Memotivasi Anda Menjadi Guru Penggerak?

Simak soal esai beserta contoh jawaban dalam Program Calon Guru Penggerak yang dapat dipelajari oleh guru yang berminat menjadi Guru Penggerak.

|
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Handout/Pixabay.com
Ini soal esai beserta contoh jawaban dalam Program Calon Guru Penggerak yang dapat dipelajari oleh guru yang berminat menjadi Guru Penggerak. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini disajikan soal esai beserta contoh kunci jawaban dalam program Calon Guru Penggerak Kurikulum Merdeka versi Platform Merdeka Mengajar.

Soal esai beserta kunci jawaban program Calon Guru Penggerak Kurikulum Merdeka versi PMM ini ditujukan bagi calon Guru Penggerak di seluruh Indonesia.

Tenaga pendidik yang mendaftar menjadi Guru Penggerak dapat mengerjakan contoh soal esai program Calon Guru Penggerak Kurikulum Merdeka.

Untuk penulisan esai, berikut kami bagikan contoh penulisan esai dalam menjawab pertanyaan Apa yang Memotivasi Anda Menjadi Guru Penggerak? pada program Calon Guru Penggerak.

Baca juga: Dilengkapi Kunci Jawaban, Ini Soal Tes Akhir Paket Modul 1 Calon Guru Penggerak Kurikulum Merdeka

Baca juga: Dilengkapi Kunci Jawaban, Ini Contoh Soal Esai Wawancara Calon Guru Penggerak Angkatan 15 Tahun 2024

Pertanyaan :

Apa yang Memotivasi Anda Menjadi Guru Penggerak?

Tips Dalam Menjawab :

Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) serta arus Informasi di era Revolusi 4.0 atau sering disebut era digital saat ini sangat pesat.

Perkembangan ini mempengaruhi semua aspek kehidupan termasuk lembaga-lembaga sosial. Kemampuan dalam melakukan penyesuaian (adjustment) terhadap tuntutan era digital menjadi tantangan besar.

Pendidikan sebagai salah satu lembaga vital suatu bangsa harus melakukan perubahan progresif sesuai perkembangan zaman.

Pendidikan diharapkan dapat mewujudkan cita-cita bangsa sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1-2 dan Pasal 32 secara tegas mengatur tentang pendidikan.

Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Baca juga: 10 Soal Beserta Kunci Jawaban Pretest Modul 1 Guru Penggerak, Filosofi Pendidikan Ki Hajar Dewantara

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved