Breaking News

Berita Palembang

6 Dokumen yang Dibutuhkan Sebagai Syarat Bikin SIM, Terbaru Ada BPJS Kesehatan

Mulai 1 Juli membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah harus menyertakan BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif.

Tayang:
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
ISTIMEWA
Ilustrasi : mulai 1 Juli 2024 mulai diuji coba bikin SIM wajib sertakan BPJS Kesehatan 

-Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik

-Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian

-Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian

-Melakukan perekaman biometrik yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata

-Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

3. Kesehatan

-Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya

-Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

4. Lulus Ujian

- Ujian Teori
- Ujian keterampilan melalui simulator
- ujian praktik


5. Biaya

-Biaya bikin baru SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum adalah Rp 120.000 per penerbitan

-Biaya perpanjangan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum adalah Rp 80.000 per penerbitan

-Biaya bikin baru SIM C, CI dan C II yaitu Rp 100.000

-Biaya perpanjangan SIM C, CI dan C II Rp 75.000

-Biaya bikin baru SIM D dan DI yaitu Rp50.000.

-Biaya perpanjangan SIM D dan DI yaitu Rp 30.000

-Biaya penerbitan SIM internasional Rp 250.000

-Biaya perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

6. BPJS Kesehatan

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved