Berita Palembang

6 Dokumen yang Dibutuhkan Sebagai Syarat Bikin SIM, Terbaru Ada BPJS Kesehatan

Mulai 1 Juli membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah harus menyertakan BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
ISTIMEWA
Ilustrasi : mulai 1 Juli 2024 mulai diuji coba bikin SIM wajib sertakan BPJS Kesehatan 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mulai 1 Juli membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah harus menyertakan BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif.

Uji coba pembuatan SIM dengan dokumen BPJS Kesehatan ini akan diberlakukan di tujuh wilayah.

Ketujuh wilayah yang akan dilakukan uji coba yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur.

Bagi warga yang berada di tujuh wilayah tersebut sudah harus memiliki BPJS dan menjadi peserta JKN aktif.

Bagi yang belum memiliki BPJS Kesehatan akan diminta untuk mendaftar terlebih dahulu melalaui aplikasi mobile JKN hingga chat WhatsApp PANDAWA.

Namun selain BPJS Kesehatan terdapat dokumen lainnya yang juga harus disiapkan oleh warga yang akan membuat SIM.

Berikut dokumen yang diperlukan untuk penerbitan SIM

1 Usia

Usia -Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI minimal sudah berusia 17 tahun

-SIM C minimal berusia 18 tahun

-SIM C2 minimal berusia 19 tahun
-SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun

-SIM B2 minimal berusia 21 tahun

-SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun

-SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

2. Administrasi

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved