Polres Muara Enim

Devi Kurniawan Digerebek Polisi di Rumah, Ditemukan 69 Butir Pil Ekstasi Siap Jual

Devi Kurniawan  (35) warga Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, harus berurusan dengan polisi.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muara Enim
Tampak tersangka Devi Kurniawan  (35) warga Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim bersama barang bukti narkoba yang diamankan di Mapolres Muara Enim. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Devi Kurniawan  (35) warga Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, harus berurusan dengan polisi.

Lantaran tersangka Devi Kurniawan tak berkutik setelah anggota Polres Muara Enim melakukan penggerebekan oleh polisi Polres Muara Enim Polda Sumsel, di rumahnya ditemukan puluhan butir narkoba jenis pil ekstasi, Kamis (30/5/2024) pukul 02.00.

Dari tangan pelaku berhasil mengamankan 69 butir narkotika jenis pil ekstasi seberat 19,84 gram dengan rincian 54 butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat merk Singa seberat 14,20 gram, 15 butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning merk Rolex seberat 5,64 gram, 1 buah timbangan digital warna Hitam, 2 bal plastik klip bening, 1 helai tissue warna Putih,

Kemudian, turun diamankan juga 1 buah potongan kantong plastic warna Hitam, 1 buah tas selempang warna Hitam merk Hao Shuai, 1 unit HP merk Realme warna Hitam, 2 buah CCTV berbentuk bohlam lampu warna Putih, 3 unit HT warna Hitam merk Baofeng, dan 2 unit charger HT warna Hitam.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasubag Humas AKP RTM Situmorang menceritakan bahwa kejadian penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah pelaku Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan tersebut dilakukan karena sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Gunung Megang Luar sering terjadi  transaksi narkotika.

Dari informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan diketahui jika pelakunya mengedarkan dan menjual narkoba di rumahnya.

Kemudian, langsung dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan berhasil ditemukan barang bukti diduga narkotika beserta peralatannya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Satres narkoba Polres Muara Enim guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Dari pengakuan tersangka bahwa barang tersebut adalah miliknya," tutup AKP RTM Situmorang.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved