Korupsi di PT Timah

Korupsi PT Timah Bertambah Jadi Rp 300 T, Siapakah Jenderal Bintang 4 yang Jadi Beking Mega Korupsi?

Bahkan, imbas dari mega korupsi ini Kejagung merilis kerugian negara kini bertambah menjadi Rp 300 T yang dari sebelumnya Rp 271 T.

Editor: Odi Aria
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi jenderal bintang 4 terlibat kasus PT Timah. 

Ia membeberkan, kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun berasal dari harga sewa, pembayaran biji timah ilegal, hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat tambang ilegal.

"Kami mengevaluasi dan mengumpulkan bukti-bukti sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun," ungkap Agustina.

"Berupa apa saja? Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah, sebesar 2,285 triliun."

"Kedua, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar 26,649 triliun."

"Kemudian yang ketiga, kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan, yang dihitung oleh Prof Bambang ini, sebesar 271,069 triliun," urainya.

Agustina kemudian menjelaskan alasan mengapa kerusakan lingkungan masuk dalam kategori kerugian keuangan negara.

Ia menuturkan, kerusakan lingkungan bisa menurunkan nilai aset di lingkungan tersebut secara keseluruhan.

"Mengapa ini masuk dalam kerugian keuangan negara? Karena memang dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupaka residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," jelasnya.

Cara Hitung Kerugian Lingkungan

Prof Bambang Heru yang juga hadir di konferensi pers tersebut, menerangkan cara pihaknya menghitung kerugian negara dari kerusakan lingkungan akibat kasus PT Timah.


Ia bersama penyidik Kejagung, berangkat ke Bangka Belitung untuk mengambil sampel dari wilayah tambang ilegal yang melibatkan perusahaan negara.

Hasil sampel itu kemudian dibawa ke laboratorium untuk dianalisa agar diketahui kerusakan seperti apa yang ditimbulkan.

Setelahnya, lanjut Bambang, ia menggunakan citra satelit untuk mengetahui luas kerusakan dari tahun ke tahun, sejak 2015 hingga 2022.

Dari situlah pihaknya bisa menghitung berapa luas wilayah yang mengalami kerusakan, lalu kemudian dikonversikan ke jumlah rupiah.

"Untuk memastikan (kerusakannya), kami melakukan legal sampling kepada area tambang timah yang berada di Bangka Belitung. Kami ambil sampel, termasuk dari hasil bongkaran mereka (tambang ilegal), juga vegetasi yang di atasnya. Itu tidak hanya satu titik, tapi beberapa titik," terang Bambang.

Halaman
1234
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved